Pilkada Belu 2020: Bawaslu Bubarkan Kampanye Pasangan Calon

Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera
Atambua, GerbangNTT. Com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu akan mengambil tindakan keras yaitu membubarkan kampanye tim dan pasangan calon (Paslon) yang melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU.

Tindakan pembubaran kampanye oleh Bawaslu akan dilakukan jika  tim dan paslon melakukan kampanye dalam bentuk lain seperti bazar, perlombaan, jalan santai dan pesta seni.

Demikian penegasan Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera kepada wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Susteran Ssps Atambua, Senin (28/09/2020).

"Kampanye dalam bentuk lain seperti bazar, perlombaan, jalan santai dan pesta seni itu dilarang. Jika terjadi maka Bawaslu akan memberikan teguran tertulis dan dalam waktu satu jam tidak diindahkan akan dibubarkan," tandas Andre.

Andre juga menegaskan, dalam PKPU juga mengatur tentang rapat terbatas dan pertemuan tatap muka di dalam gedung dengan batasan maksimal 50 orang, boleh menggunakan tenda tetapi harus ada batasan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 seperti jaga jarak terutama cuci tangan dan mengenakan masker.

Jika ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan tambah Andre maka Bawaslu akan memberi teguran tertulis, apabila tidak diindahkan maka Bawaslu akan meneruskan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau, Maria Gizela Lumis, Komisioner KPU Belu, Calon Wakil Bupati Paket Sahabat, JT Ose Luan, Kasat Intelkam Polres Belu, tim pemenang Paket Sahabat dan Paket Sehati, Koordinator Sekretariat dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu serta undangan lainnya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama