Pol PP TTU Imbau Warga Tinggalkan Lahan Pemda

GerbangNTT.Com, KEFAMENANU - Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menghimbau kepada warga masyarakat yang tinggal di km 9 kawasan lahan milik pemerintah Daerah TTU untuk segera ringgalkan dan membongkar rumah yang dihuni warga.

Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten TTU Agusto Solo Kana mengatakan hal itu kepada Media ini usai melakukan pertemuam dan mendata warga yang berdomisili di lahan setempat, Rabu (01/03/2018).

Dikatakan Kasat, hasil pendataan anggota Pol PP warga yang menghuni di lahan pemda TTU tersebut sebanyak 15 warga dan diminta untuk tinggalkan lahan Pemda.

"Kita himbau warga untuk membongkar rumah mereka karena tanah ini milik pemerintah daerah TTU," katanya.

Jikalau ada warga yang tidak membongkar rumahnya Kono menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan yang tegas yakni membongkar rumah warga.

"Karena sebelumnya kami sudah mendata sekaligus menghimbau kepada mereka untuk segera bongkar rumah yang mereka tempati di atas tanah pemerintah daerah TTU," tandas Kono.

Terkait urusan selanjutnya tambah Kono akan ditangani oleh pemerintah daerah karena Satpol PP hanya ditugaskan untuk mendata sekaligus menghimbau untuk membongkar rumah warga.

Kesempatan itu, salah seorang warga sempat protes dan mempertanyakan nasib mereka jika mereka dipaksa tinggalkan rumah dan lahan yang selama ini mereka tempati.

"Jika kami membongkar rumah kami, dimana kami akan tinggal?," tanya seorang warga.

[g-ntt/cm]
Lebih baru Lebih lama