Warga Kumpul Koin untuk Ignas Hadapi Upaya Banding Bupati Belu

Atambua, GerbangNTT. Com - Ratusan warga Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kumpul koin hadapi upaya Banding Bupati Belu, Willybrodus Lay.

Warga Perbatasan RI-RDTL antusias kumpul koin guna membantu Ignasius Bau, salah satu warga Leowalu yang sedang berjuang mencari keadilan.

Masyarakat Leowalu berbondong-bondong menuju rumah salah satu warga Leowalu, tepatnya di RT 005  dan RW 003, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, pada Selasa (02/06/2020).

Pengumpulan koin ini untuk membantu biaya transportasi, makan dan minum Ignasius Bau saat menghadapi panggilan proses persidangan selanjutnya di PTUN.

“Kami, orang tua, kasihan dengan Iqnas, makanya kami kasih uang ojek untuk dia. Tidak banyak, seribu dua ribu yang penting kami bantu dia untuk cari keadilan,” demikian ujar Yosep Tes Iki, salah seorang warga Leowalu seperti dilansir timordaily.com.

Hal senada disampaikan Pius Siri, bahwa pada Pilkades sebelumnya, warga selalu diberikan sosialisasi oleh panitia pemilihan. Akan tetapi, pada Pilkades serentak tahun 2019, warga sama sekali tidak mendapatkan sosialisasi. Selain itu, hasil pemilihan Kepala Desa Leowalu tidak disetujui oleh BPD, tetapi bupati malah melantik.

“Karena itu, ketika Ignas pergi cari keadilan, kami sebagai orang tua mau tidak mau harus bantu dia. Biar sedikit yang penting ada sumbangan dari kami,” tandasnya.

Atas bantuan tersebut, Ignasius Bau mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantunya dan tidak lupa Ia pun memintah doa dari masyarakat agar perjuangan bisa berakhir dengan mendapatkan keadilan.

“Saya hanya bisa sampaikan terima kasih untuk bapak dan mama semua. Semoga ada keadilan di akhir perjuangan kita. Doakan agar keadilan bisa terwujud,” pinta Ignas.

Sebelumnya diberitakan Calon Kepala Desa Leowalu, Iqnasius Bau selaku penggugat menang gugatan terhadap Bupati Belu, Willy Lay selaku tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait penetapan kepala desa terpilih tahun 2019 lalu.

Data yang diperoleh pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kupang disebutkan, perkara dengan nomor 102/G/2019/PTUN.KPG ini diputuskan pada Rabu (20/5/2020) lalu dengan status putusan, gugatan dikabulkan.

Ada lima point dalam putusan tersebut antara lain :

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Menjadi Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025, khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;

Mewajibkan Bupati Belu (Tergugat) Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Menjadi Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;

Memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses pemilihan ulang Kepala Desa Leolwalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 550.500,- (lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);

Terhadap putusan PTUN Kupang ini, Bupati Belu selaku tergugat mengajukan banding. Hal ini terlihat dari status perkara Permohonan Banding pada SIPP PTUN Kupang pada Kamis (28/5/2020).

[No/G-Ntt/Timordaily]
Lebih baru Lebih lama