Bupati Belu Launching Bantuan JPS, Hari Pertama Disalurkan untuk 1.331 dari 6.895 KK

Atambua, GerbangNTT. Com - Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati, JT Ose Luan merealisasikan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Belu, NTT, Perbatasan RI-Timor Leste.

Tercatat, untuk keseluruhan data penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial di Kabupaten Belu sebanyak 6.895 KK.

Bantuan JPS menggunakan APBD (Dana Alokasi Umum-DAU) Kabupaten Belu untuk mengcover Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak tercover dalam BLT DD, BST dan Perluasan Sembako akibat dampak sosial Covid-19 itu dilaunching Bupati Belu, Willybrodus Lay di Aula Kantor Camat Atambua Barat, Jumat (26/06/2020).

Setelah dilaunching yang ditandai dengan penyerahan buku rekening tabungan Bank NTT oleh Bupati Lay, bantuan JPS langsung disalurkan kepada KPM sebanyak 1.331 KK di tiga Kelurahan yakni Kelurahan Umanen, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat dan Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan.

Bupati Belu, Willybrodus Lay dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah mengambil kebijakan untuk membantu masyarakat yang mengalami langsung dampak baik sosial dan ekonomi akibat Covid-19.

“Jadi mereka yang terkena dampak Covid-19 pasti dibantu. Semua Kepala Keluarga yang berhak pasti dibantu. Ada BLT, BST, PKH, Perluasan Sembako, JPS dan ada beberapa bantuan lainnya,” kata Bupati Lay.

Presiden Jokowi kata Bupati, telah memerintahkan kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati  untuk bagaimana semua program pembangunan yang tahun ini harusnya dilaksanakan ditunda dulu karena anggaran digunakan untuk fokus di bidang kesehatan.

Kesempatan itu, Bupati Lay juga menyampaikan permohonan maaf karena penyaluran Bantuan JPS ini agak terlambat dan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Saya atas nama pemerintah memohon maaf karena bantuan ini agak terlambat. Bukan kami tidak mau menyalurkan tetapi ada berbagai administrasi yang harus dilengkapi sehingga prosesnya agak terlambat dan harus diverifikasi sehingga tidak ada pendobelan penerima,” ungkap Bupati Lay.

Bupati Lay menginstruksikan Kepada Camat, Lurah dan Relawan Covid-19 Kelurahan untuk mendata masyarakat yang belum menerima bantuan seperti disabilitas, lansia dan pasangan yang sudah sah secara adat tetapi belum menikah dan belum memiliki Kartu Keluarga.

“Masyarakat yang namanya belum ada jangan marah. Tolong bantu didata dan diurus karena mereka juga berhak mendapat bantuan ini. Mereka akan masuk di tahap berikutnya dengan jumlah yang sama,” tandasnya.

Bupati Lay berharap bantuan JPS ini dapat dimanfaatkan secara baik untuk membantu kebutuhan keluarga.

“Uang ini untuk menyangga ekonomi keluarga. Jangan sampai disalahgunakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bank NTT Cabang Atambua, Fridolina M. M. Faturene mengatakan bantuan JPS ini dananya sudah masuk di rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak Rp. 1.800.000 untuk 3 bulan.

“Hari ini yang boleh diambil hanya 2 bulan saja sebanyak Rp. 1.200.000 untuk 2 bulan. Bulan berikutnya nanti disesuaikan dengan jadwal. Dananya bisa ditarik di Bank NTT dimana saja lokasinya dan mendapat prioritas pelayanan dari Bank NTT,” ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah Keluarga yang menerima JPS di Kelurahan Umanen sebanyak 699 KK, Kelurahan Bardao 397 KK dan Kelurahan Manuaman sebanyak 235 KK.

Untuk besok Sabtu (27/06/2020) penyaluran JPS akan dilakukan di Kelurahan Beirafu sebanyak 414 KK dan Kelurahan Rinbesi sebanyak 67 KK.

Selanjutnya untuk tujuh kelurahan lainnya masih dalam tahap verifikasi data penerima dan segera disalurkan.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama