Isteri dan Anak-Anak Sopir Terdakwa Kasus Moge HD Mencari Keadilan

Atambua, GerbangNTT. Com - Uma Fukun Rai Belu (Rumah Aspirasi Rakyat atau DPRD Belu) menjadi satu-satunya harapan terakhir bagi isteri dan anak-anak sang Sopir, (Terdakwa) Paulus Tanmenu yang saat ini mendekam di balik jeruji besi lantaran mengangkut Sparepart motor mewah, Harley Davidson (HD)  di Pelabuhan Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada awal Oktober 2017 lalu.

Paulus Tanmenu mendekam di LP Atambua setelah divonis Pengadilan Negeri Atambua pada sidang Juli 2019 lalu dan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pid.Sus/2020  dengan amar putusan; Pertama, menyatakan bahwa terdakwa Paulus Tanmenu tidak terbukti melakukan tindak Pidana membongkar atau menimbun barang impor di tempat lain. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga, menyatakan terdakwa Paulus Tanmenu terbukti dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepaskan atau merusak kunci segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat Bea dan Cukai. Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Tanmenu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas vonis itu, Paulus Tanmenu kini harus menjalani hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL sejak, Jumat (14/03/2020) petang.

Maria Bernadeta Nese yang adalah isteri Paulus Tanmenu bersama anak-anak sangat terpukul dan merasa tak berdaya menerima vonis dari Lembaga Keadilan di Negeri ini.

Dua bulan setelah Paulus Tanmenu mendekam di balik jeruji besi, Maria Bernadeta Nese sebagai seorang Ibu bersama buah hati merasa tak berdaya tanpa sang suami dan sosok ayah.

Putus asa dan hilang harapan mencekam dalam hati dan pikiran Maria Bernadeta Nese bersama anak-anaknya.

Meski merasa tak ada harapan, Maria Bernadeta Nese bersama anak-anaknya tetap nekad mencari keadilan.

DPRD Belu menjadi satu-satunya tumpuan terakhir Maria Bernadeta Nese dan anak-anaknya berjuang untuk sang suami, sosok ayah juga masa depan keluarga mereka.

Selasa (12/05/2020) Maria Bernadeta Nese dan kedua dari keempat anaknya didampingi keluarga mendatangi DPRD Belu dan diterima Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefry Nahak dan Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa.

Kepada DPRD Belu, Maria Bernadeta Nese merasa suaminya telah menjadi kambing hitam dari kasus penyelundupan spearpat motor Harley Davidson dari Timor Leste.

Dia juga mengaku bahwa sejak suaminya dihadapkan dengan permasalahan tersebut, hidupnya bersama keempat anak-anaknya sangat menderita.

Bahkan untuk makan minum pun, dirinya bersama keempat orang anak sangat kesulitan.

“Suami saya kan tidak bersalah. Tapi kenapa suami saya harus dikambinghitamkan. Kasian saya menderita dengan anak-anak. Makan juga setengah mati,” kisah Maria Bernadeta Nese.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait diantaranya Bea Cukai Atambua, Imigrasi Atambua dan Kepolisian Resort Belu.

“Terhadap masalah ini sesuai dengan pengaduan istri Paulus Tanmenu ingin melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait dalam hal ini Bea Cukai, Imigrasi dan Kepolisian Resort Belu,” kata Theo begitu akrab dikenal.

Anggota DPRD Belu dari fraksi Golkar ini pun menerangkan bahwa RDP telah dijadwalkan akan dilakukan pada hari Jumat (15/05/2020).

Tujuan dari RDP tersebut untuk menemukan keadilan yang sebenarnya terhadap proses hukum yang sudah terjadi dalam kasus penyelundupan spearpat motor Harley Davidson.

“Jadi hari ini kami terima dan kami sudah jadwalkan hari Jumat kita lakukan Rapat Dengar Pendapat,” tutur Theo.

Ketua Komisi II DPRD Belu ini menilai bahwa putusan hukum terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson tersebut tidak adil dimana hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke bawah.

“Ada sedikit kesan hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama