Wabup Ose Luan: 10 Juni, ASN Bolos Dikenakan Sanksi

ASN Kabupaten Belu saat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019
ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan kembali bekerja pada Senin, 10 Juni 2019.

ASN yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin.

"Senin 10 Juni kita apel, kalau tidak hadir akan dikenakan tindakan disiplin karena libur sudah selesai," kata Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan Jumat (31/05/2019) usai Senam dan Zumba Dance Bersama ASN pekan lalu di halaman depan RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste.

Sanksi tindakan disiplin untuk ASN yang membolos setelah libur lebaran itu jelas Wabup Ose Luan sesuai dengan penegasan Menpan RI sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sesuai dengan penegasan Menpan itu cek seluruh staf OPD," pungkas Mantan Sekda itu.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama