Polisi Tetapkan Kurir Suami-Istri Bawa 4.874 Pil Ekstasi Sebagai Tersangka

ATAMBUA, GerbangNTT. Com – Penyidik Polres Belu menetapkan kurir narkoba berinisial JSP (34) dan AS (31) yang membawa 4.874 butir pil ekstasi sebagai tersangka.

Penetapan dua orang kurir yang merupakan suami istri asal Timor Leste itu sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polres Belu melakukan uji lab forensik terhadap ribuan narkoba itu.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah uji lab forensik positif narkoba jenis ekstasi," ujar Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing kepada gerbangntt.com,  Selasa (04/06/2019).

Kedua tersangka jelas Kapolres Tobing, saat ini sementara ditahan di sel Mapolres Belu.

Pihaknya juga kata Tobing, terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Sementara ditahan, kasusnya masih kita dalami dan kembangkan," kata Tobing.

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Atambua membekuk kurir narkoba membawa 4.874 pil ekstasi yang melintas masuk melalui pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste, Rabu (29/05/2019).

Dua orang kurir suami isteri asal warga negara Timor Leste berinisial JSP (34) dan AS (31) dibekuk pihak Bea Cukai Atambua di pintu utama PLBN motaain sekira pukul 11.30 wita menggunakan jasa transportasi Timor Travel.

Mereka melintas masuk melalui pintu utama PLBN motaain untuk tujuan Kupang-NTT.

Ribuan pil ekstasi tersebut dikemas dalam plastic masing-masing lima plastik ukuran kecil kemudian dimasukan dalam plastic hitam besar dan diisolasi lalu di masukan ke dalam mesin printer.

Lima kemasan itu yakni kemasaan satu berisi 972  pil warna hijau, kemasan kedua berisi 988 pil warna biru, kemasan ketiga berisi 969 pil warna hijau, kemasan keempat berisi 977 pil warna hijau, dan kemasan kelima berisi 968 pil warna cokelat.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama