Exavator Mini Milik Distan Dipakai Urusan Pribadi

Exavator Mini Milik Pemkab
MALAKA, GerbangNTT. Com - Exavator mini milik Dinas Pertanian Kabupaten Malaka dipakai untuk urusan pribadi. Disebut-sebut, exavator mini itu digunakan untuk melakukan sejumlah pekerjaan galian saluran dan fondasi tembok rumah milik Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Ferdinandus Rame.

Sesuai pantauan, sejumlah pekerjaan galian dilakukan di sekitar kompleks rumah Kadis Ferdinandus sudah berlangsung tiga hari lamanya.

Exavator mini itu merupakan milik Dinas Pertanian yang dipinjamkan Kadis Ferdinandus untuk menyelesaikan galian selama masa liburan.

Giat pekerjaan rumah menarik perhatian warga yang melintasi ruas jalan menuju jantung Kota Betun.

Demikian, operator yang mengoperasikan alat berat tersebut tak pusing peduli dengan warga yang melintas ruas jalan lain depan rumah Kadis Ferdinandus yang beralamat di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Timor Barat.

Nampak sang operator yang belum teridentifikasi namanya begitu serius bekerja agar pekerjaan galian secepatnya selesai.

Pekerjaan galian ternyata dapat diselesaikan hingga, Minggu (09/06/2019).

Tentu bukanlah menjadi persoalan, karena aktivitas exavator mini berlangsung selama liburan Hari Raya Idul Fitri tanpa mengganggu waktu efektif para aparatur sipil negara (ASN) berkantor.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame yang dikonfirmasi gerbangntt.com membenarkan penggunaan exavator milik dinas pertanian tersebut.

Ferdy begitu akrab dikenal mengaku hanya menggunakan barang milik pemerintah tersebut dua hari.

"Ya..betul saya pakai Eksa (exavator-red) 2 (Dua) hari yaitu hari Rabu dan Kamis, Tanggal 5 dan 6 Juni 2019," akui Kadis Ferdy melalui pesan WhatsAppnya Selasa (11/06/2019).

Pengalaman yang sama pernah terjadi di Kabupaten Belu semenjak dikerjakannya proyek pekerjaan rehab Plasa Pelayanan Publik Atambua.

Kegiatan rehab plaza perizinan di Kabupaten menelan anggaran kurang lebih sebanyak Rp 3, 4 milyar pada 2018.

Dalam pekerjaan rehab Kantor Bupati Lama yang bersebelahan dengan Lapangan Umum Atambua, Distan Kabupaten Belu meminjam satu unit exavator mini untuk digunakan dalam kegiatan galian untuk penanaman pohon.

Selain itu, digunakan untuk merapihkan galian di halaman gedung Plaza Pelayanan Publik yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kota Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama