Ada Pihak yang Mengerdilkan Kontrol Publik, Ini Sikap ARAKSI

Ketua ARAKSI, Alfred Baun
MALAKA, GerbangNTT. Com - Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) tidak main-main dengan langkah pemberantasan korupsi yang dilakukannya melalui kontrol publik.
Jika ada pihak yang mengerdilkan kontrol publik, ARAKSI juga akan menyeret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Ketua ARAKSI, Alfred Baun dalam keterangannya kepada wartawan via pesan whatsApp yang diterima, Kamis (13/06/2019).

Dikatakan, ARAKSI sudah komit dalam sikapnya untuk melaporkan sejumlah kasus dugaa korupsi di Kabupaten Malaka ke KPK. 

ARAKSI melakukan kontrol publik sebagaimana yang dilansir media karena didasarkan pada bukti awal dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.

Terkait hal ini, kata Alfred tidak boleh ada pihak mana pun yang mengerdilkan peran dan fungsi kontrol publik.

Pernyataan yang dilansir sejumlah media usai jumpa pers di Betun, beberapa waktu bukan berita hoax.

Jika ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi, sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang otentik. Karena, hal itu berkaitan dengan persoalan hukum.

Ditegaskan, kasus dugaan korupsi merupakan persoalan hukum. Jika terbukti tindak pidana korupsi, maka pihak yang mengerdilkan kontrol publik juga perlu mempertanggungjawabkan secara hukum.

Tidak boleh, ada pihak yang berupaya dengan berani membela suatu kasus dugaan korupsi. Kontrol publik boleh ditanggapi dengan menyediakan data dan bukti yang cukup bukannya mengarang bahasa dengan sejumlah alasan sepihak.

ARAKSI akan menyeret siapa saja yang  mengerdilkan kontrol publik dengan cara sepihak tanpa sajian bukti-bukti hukum yang otentik.

Forum wartawan yang diwadahi dalam Persatuan Jurnalis Perbatasan (Pena Batas) RI-RDTL mencermati upaya klarifikasi beberapa media yang tidak melansir berita sebelumnya.

Sekretaris Pena Batas RI-RDTL, Yansen Bau mengatakan langkah benar terkait klarifikasi berita harus dilakukan media yang menurunkan berita yang menimbulkan tanggapan dan klarifikasi pihak yang berkepentingan.

Terkait tudingan berita hoax, kata Yansen harus dipertanggungjawabkan alasannya. Karena, berita pertama yang dilansir Timor Daily.com sudah memenuhi unsur 5W + 1 H.

"Itu standar normatif sebuah berita ketika dipublikasikan," kata Yansen kepada wartawan, Kamis (13/06/2019).

Diharapkan, pihak yang menyampaikan tanggapan dan klarifikasi berita hendaknya berurusan dengan media bersangkutan yang menurunkan sejak awal.

"Jangan satu media yang tulis, media lain yang klarifikasi," tambah Yansen.

[g-ntt/mn]
Lebih baru Lebih lama