Serius Usut Kasus Korupsi, Penyidik Polres Belu Tetapkan Empat Tersangka Sekaligus

ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Penyidik Tipikor Polres Belu  menetapkan empat tersangka sekaligus dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, Timor Barat pada pekan lalu.

Keempat orang tersangka yang ditetapkan penyidik Tipikor Polres Belu masing-masing Kepala Desa Rafae, Kabupaten Belu, Yosep Soe Tefa dan Penjabat Kepala Desa Numponi, Kabupaten Malaka, Syprianus Manek Asa.

Selain dua orang Kades, penyidik Polres Belu juga menetapkan dua orang Bendahara masing-masing Bendahara Desa Rafae, Rosanti Nurmalu Jau dan Bendahara Desa Numponi, Stefanus Soares Boafida.

Penetapan para tersangka dugaan korupsi dana desa di dua Kabupaten itu merupakan keseriusan pihak penyidik Tipikor Polres Belu dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana desa di wilayah perbatasan tersebut.

Demikian penegasan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing kepada wartawan di Atambua, Senin (13/05/2019).

Menurut Kapolres Tobing, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil sidik Tipikor Polres Belu dan hasil audit inspektorat Kabupaten Belu yang menunjukkan, total kerugian dana desa di Desa Rafae sebesar Rp 446 juta lebih tahun anggaran 2016 dan 2017.

Demikian juga hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka menunjukkan total kerugian dalam kasus dana desa di Desa Numponi sebesar Rp 286 juta lebih yang merupakan dana desa tahun 2016.

Dari penyelidikan polisi jelas Kapolres, modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah membuat laporan fiktif dalam pengelolaan dana desa.

"Tersangka dan berkas perkara untuk kasus dana desa Rafae sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu, Senin (13/05/2019). Sedangkan berkas perkara kasus dana desa di Desa Numponi akan dilimpahkan Senin pekan depan," terang Tobing.

Terkait keberadaan tersangka, Kapolres Tobing mengatakan, penyidik belum menahan para tersangka karena dinilai kooperatif selama dipanggil untuk pemeriksaan. Selain itu, ada keyakinan dari penyidik bahwa para tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Pada prinsipnya tambah Kapolres, Polres Belu sangat serius menyelidiki kasus-kasus tipikor. Namun, dalam penyelidikan kasus tipikor membutuhkan waktu tidak sedikit.

"Penyelidikan sejumlah kasus tipikor lainnyapun selama ini sudah ditangani serius Polres Belu, baik kasus dana desa, kasus dana APBD II, APBD I maupun kasus APBN," kata Tobing.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama