Kasus Korupsi Dana Desa di Malaka, Tersangka Ini Masuk DPO

ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Salah satu tersangka dugaan korupsi dana Desa Numponi di Kabupaten Malaka yakni Bendahara Desa, Stefanus Soares Boavida yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Belu dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Numponi terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, tersangka Boavida mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Polres Belu pada proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut.

"Bendahara Stefanus Soares Boavida kabur, dipanggil tidak ada, akan ditetapkan jadi DPO," tegas Kapolres Belu, AKBP Crhistian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Ardyan Yudo Setiantono kepada wartawan di Atambua, Senin (13/05/2019).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Belu  menetapkan empat tersangka sekaligus dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, Timor Barat pada pekan lalu.

Keempat orang tersangka yang ditetapkan penyidik Tipikor Polres Belu masing-masing Kepala Desa Rafae, Kabupaten Belu, Yosep Soe Tefa dan Penjabat Kepala Desa Numponi, Kabupaten Malaka, Syprianus Manek Asa.

Selain dua orang Kades, penyidik Polres Belu juga menetapkan dua orang Bendahara masing-masing Bendahara Desa Rafae, Rosanti Nurmalu Jau dan Bendahara Desa Numponi, Stefanus Soares Boafida.

Penetapan para tersangka dugaan korupsi dana desa di dua Kabupaten itu merupakan keseriusan pihak penyidik Tipikor Polres Belu dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana desa di wilayah perbatasan tersebut.

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil sidik Tipikor Polres Belu dan hasil audit inspektorat Kabupaten Belu yang menunjukkan, total kerugian dana desa di Desa Rafae sebesar Rp 446 juta lebih tahun anggaran 2016 dan 2017.

Demikian juga hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka menunjukkan total kerugian dalam kasus dana desa di Desa Numponi sebesar Rp 286 juta lebih yang merupakan dana desa tahun 2016.

Dari hasil penyelidikan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah membuat laporan fiktif dalam pengelolaan dana desa.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama