Pilkades di Belu: Tersangkut Korupsi, Bupati Diminta Tak Berikan Rekomendasi

ATAMBUA, GerbangNTT. Com – Kepala Desa di Kabupaten Belu, Timor Barat yang tengah menjabat dan akan mengakhiri masa jabatannya lalu ingin maju mencalonkan diri lagi sebagai Calon Kepala Desa namun tersangkut kasus korupsi diminta untuk tidak diberikan “restu” atau rekomendasi.

Permintaan ini disampaikan Anggota DPRD Belu, Manuel Do Carmo kepada Bupati Belu, Willibrodus Lay saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Belu Tahun Anggaran 2018 di aula utama gedung DPRD Belu, Kamis (23/05/2019).

“Bagi Kepala Desa yang mengelola keuangan dan diaudit oleh inspektorat ada temuan (terindikasi korupsi), dan sementara dalam tahap penyidikan, kalau mencalonkan diri, rekomendasinya jangan diberikan,” tandas Do Carmo.

Permintaan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan menjadi perhatian pemerintah.
“Untuk pendapat  Bapak Manuel, dapat diterima, ditampung dan untuk diperhatikan,” jawab Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek yang memimpin Rapat Paripurna saat itu.

Sebelumnya, Anggota DPRD lainnya, Paulus Samara menegaskan bahwa untuk menghadapi pemilihan kepala desa serentak yang akan segera digelar, Pemerintah Kabupaten Belu agar segera mempersiapkan regulasi secara baik.

Hal ini menurut Samara agar tidak terjadi lagi persoalan-persoalan seperti pemilihan sebelumnya, pun seperti pemilu nasional saat ini.

Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan dalam tanggapannya mengatakan pelaksanaan pilkades di Belu akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan karena semuanya telah disusun berdasarkan hari yang tepat.

Kecuali, Ose Luan menuturkan ada pertimbangan khusus dapat digeser namun akan tetap berdasarkan aturan yang ada.

“Kalau ada pertimbangan khusus maka bisa digeser tapi tetap pada jadwal sesuai aturan. Kita tidak ingin bertele-tele karena tahun depan juga sudah ada agenda lain,” tukas Wabup JT. Ose.

Untuk diketahui, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Belu yang dilaporkan ke Polisi maupun ke Kejari Belu atas dugaan penyimpangan dana desa antara lain Desa Maudemu, Desa Takirin, Desa Kabuna, Desa Lakanmau.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama