Incumbent Gagal Caleg Diimbau Selesaikan Tugas dengan Baik

ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Anggota DPRD Belu yang maju Caleg (Incumbent) dan gagal pada Pileg 17 April 2019 lalu harus menyelesaikan tugas dengan baik dan bertanggungjawab hingga batas akhir masa jabatan.

Pasalnya, meski gagal menduduki kursi DPRD Belu, namun masih 117 hari menyandang sebagai Anggota DPRD Belu.

"Saya hanya mau himbau saja bahwa kita masih 117 hari menyandang Anggota DPRD bagi yang gagal. Yang tidak gagal apalagi. Jadi saya harap kita bertanggungjawablah sampai dengan 17 Oktober," imbau Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu, Jhon Atet saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Belu Tahun Anggaran 2018 di Aula Utama DPRD Belu, Kamis (23/05/2019).

Imbauan Ketua BK DPRD Belu itu lantaran keterlambatan sejumlah Anggota DPRD Belu dalam Rapat Paripurna LKPj Bupati Belu yang sesuai jadwal dalam undangan dilaksanakan pukul 09.00 Wita namun molor hampir dua jam.

"Kasian ini eksekutif datang dari jam 9 kita 2 jam kemudian (jam 11) baru buka. Kasian juga kami yang taat azas, taat waktu," ujarnya.

Politisi senior Partai Gerindra itu menuturkan agar semua Anggota DPRD Belu taat azas dan taat waktu di akhir masa jabatan.

Incumbent gagal tambah Jhon, tinggalkan kesan yang baik sebelum kembali ke habitat (Profesi Lama/Baru-Red) setelah tiba masa akhir jabatan.

"Sisa waktu ini kita perbaikilah. Ini kan tinggal berapa kali sidang, sehingga kita mau lepas setelah 17 Oktober yang petani kembali kebun, dukun kembali buka praktek dukun. Kita semua ini kembali ke habitat masing-masing, tetapi kita tinggalkan kesan baik di 117 hari ini," pintanya.

Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Belu TA 2018 dipimpin Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, didampingi Wakil Ketua I Jeremias Manek Jr dan dihadiri Bupati Belu, Willybrodus Lay, Wakil Bupati Belu JT Ose Luan, Anggota DPRD Belu serta seluruh Pimpinan OPD Belu.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama