Hak Karyawan yang di-PHK Perusahaan Milik Bupati Lay Belum Dibayar

ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Ketiga orang karyawan PT. Dian Nusa Lestari milik Bupati Belu, Willybrodus Lay yakni Aloysius Berek, Rikardus Hale dan Martinus Haki hingga hari ini belum dibayar pasca di-PHK.

Ketiga orang karyawan tersebut di-PHK sejak bulan Februari 2019 lalu.

Informasi yang diperoleh Media ini, alasan belum dibayarnya hak mereka adalah belum ada kesepakatan yang dicapai dalam hasil mediasi hersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu sehingga untuk menyelesaikannya kedua pihak membutuhkan mediator dari Propinsi.

Kendati demikian, mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTT hingga hari ini, Jumat (23/05/2019) belum kunjung datang ke Atambua.

Berdasarkan kesepakatan, pihak mediator seharusnya sudah berada di Atambua setelah hari raya paskah. Namun janji tersebut tidak ditepati hingga hari ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Belu Laurentius Nahak seperti dilansir VoxNTT. Com Timordaily. Com mengatakan, sengketa antara karyawan dengan PT. DNL sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Walaupun belum tuntas, Laurensius menyebutkan, tugas Dinas Nakertrans sudah selesai karena sudah ada proses mediasi dan tidak terjadi kesepakatan antara kedua bela pihak.

Kata Laurensius, pihaknya telah melakukan mediasi namun ternyata tidak ada titik temu antara kedua belah pihak sehingga proses mediasi  diserahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk proses lebih lanjut.

“Fase mediasi sudah kita lewati namun ada ketidakpuasan dari pengadu (karyawan yang dipecat, red) sehingga penyelesaian lebih lanjut telah diserahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT di Kupang," ujar Laurensius.

Lanjut Laurentius, oleh karena Dinas Nakertrans Belu tidak memiliki kewenangan untuk menganjurkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial maka diharapkan ada mediator dari Provinsi untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kita di sini, kewenangan untuk menganjurkan ke pengadilan hubungan industrial tidak ada. Jadi kita menolak berkas ini ke provinsi bahwa fase mediasi ini sudah kita lewati. Namun ada ketidakpuasan dari pengadu sejumlah tiga orang,” ungkap Laurensius.

Proses mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmugrasi kabupaten Belu tidak berjalan maksimal lantaran mediator pada Dinas Nakertrans Kabupaten Belu sudah pensiun sehingga penyelesaiannya dilimpahkan ke tingkat Propinsi.

“Kami kirim itu untuk mendapatkan jawaban boleh tiga mediator datang ke sini supaya mediator bisa memberi anjuran apakah pengaduan ini bisa masuk ke pengadilan hubungan industrial. Sambil menanti mediator dari Kupang, kasus ini mengantung. Kalau mereka datang maka selesaikan di sini, setelah itu baru mediator bawa ke PHI untuk ditindaklanjuti, bayar hak-hak mereka. Tapi tugas dan kewajiban kami sudah selesai" jelas Laurentius.

Terpisah, Kuasa Direktur PT. Dian Nusa Lestari yang duhubungi via telpon selulernya tidak memberikan respon.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama