DPRD Belu: Gunakan Exca Mini Kementan untuk Proyek Menyalahi Aturan

GerbangNTT. Com, ATAMBUA – Penggunaan Excavator mini Bantuan Kementrian Pertanian (Kementan) kepada Dinas TPHP Kabupaten Belu yang diperuntukan untuk kegiatan pengolahan lahan pertanian dan perkebunan di lokasi proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik menyalahi aturan.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belu, Theodorus F Seran Tefa, Selasa (04/09/2018).

Politisi Golkar itu menegaskan penggunaan exca mini bantuan Kementan tersebut harus sesuai dengan tujuannya untuk kegiatan pertanian.

“Kalau eksa dipakai untuk keruk tanah maka itu sudah menyalahi aturan. Kita sudah kasih teguran kepada Pemerintah supaya pemanfaatan alat disesuaikan dengan kebutuhan,” tandas Theo akrab dizapa.

Menurutnya, pihaknya juga sesalkan lemahnya koordinasi dalam struktur Pemerintahan antara pimpinan dengan bawahan.

“Kalau koordinasi baik maka jawaban tidak seperti yang disampaikan pemerintah dalam sidang paripurna,” kata Theo.

Ketika disinggung terkait sumber anggaran proyek Mall yang menelan anggaran Milyaran itu, Theodorus mengaku hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah mengenai sumber anggaran.

“Sampai dengan sekarang kita belum ada komunikasi tapi kalau memang jawaban Pemerintah demikian maka kita akan lihat dalam usulan renja perubahan yang akan kita lakukan pada waktu-waktu mendatang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PLT Dinas TPHP Kabupaten Belu, Arnol Bria Seo ketika dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa dua Excavator milik Dinas TPHP Kabupaten Belu sedang berada di lokasi pengolahan perkebunan warga.

"Satu Eksa berada di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur dan yang satu lagi berada di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat," kata Arnol.

Dijelaskan Eskavator tersebut dipergunakan untuk merapikan pematang sawah milik kelompok tani, saluran dan beberapa pekerjaan yang kecil di lahan pertanian milik warga.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama