Terkait Bangunan Diduga "Hotel", Pemda Belu Merespon Surat Terbuka Penyanding

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Surat Terbuka kepada Bupati Belu tertanggal 10 Agustus 2018 yang dikirimkan oleh Yulius Benyamin Seran selaku Penyanding, rupanya disikapi serius oleh Pemda Belu.

Pada Jumat (10/08/2018) kemarin, terlihat beberapa petugas dari Instansi terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dipimpin Plt. Vincent Laka langsung mendatangi lokasi pembangunan tersebut untuk melihat dari dekat sekaligus meminta penjelasan dari pengawas proyek serta meminta ditunjukkan gambar konstruksi bangunan yang menjadi lampiran di dalam IMB No. DPMPTSP.644/1/73/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018 yang dijadikan dasar membangun tersebut.

Sementara awak media sejak kemarin mengalami kesulitan menemui pajabat dari instansi terkait untuk memintai keterangan perihal Izin Mendirikan Bangunan yang sedang menjadi polemik tersebut, padahal masyarakat dan penyanding berhak mendapatkan informasi tentang izin yang dikeluarkan apakah telah memenuhi semua syarat teknis sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Kepada Media ini, Plt. Kadis PU Kabupaten Belu, Vincent Laka mengatakan pihaknya mendatangi lokasi pembangunan untuk berkoordinasi dan meminta dihentikan sementara.

"Ya kami sudah koordinasikan dan dihentikan sementara," tandas Eng Laka begitu akrab disapa melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (10/08/2018).

Menurut Eng, pihaknya akan membahas ulang dan memintak pihak pemilik bangunan untuk rumah masyrakat yang terkena dampak dari proses pembangunan tersebut.

"Kita bahas ulang. Dan mereka harus perbaiki kembali rumah masyarakat yang terganggu," katanya.

Ketika ditanya siapa pemilik bangunan tersebut, Eng mengaku tidak hafal siapa pemiliknya dan meminta wartawan Media ini untuk mengecek di kantornya.

"Silakan ke kantor saja, saya tidak hafal," pintanya.

Terpisah, Ketua Tim Pengacara ahli waris dari Alm. Dominikus Seran yang telah ditunjuk yakni Doktor Simon Nahak, SH.,MH menekankan bahwa pada prinsipnya informasi yang diminta oleh penyanding sebagaimana termuat di dalam surat terbuka tersebut merupakan informasi publik yang wajib diberikan kepada masyarakat apalagi kepada penyanding. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2012 Tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

"Tidak menutup kemungkinan, apabila Pemda tidak bersifat kooperatif perkara ini akan bermuara ke pengadilan dan pejabat yang mengeluarkan izin pun akan terseret di dalam pusaran kasus nantinya," tegas Doktor Simon Nahak, pengacara senior yang pernah menjadi Pengacara dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika tersebut.

Sementara, Yulius Benyamin Seran selaku penyanding menegaskan bahwa pihaknya berharap agar Pemda Belu tidak cuci tangan dalam menyikapi permasalahan ini, jangan sampai Pemda Belu melakukan pembiaran sehingga dugaan pelanggaran tersebut terus terjadi.

Bayangkan saja terdapat lubang galian alat berat sebesar itu yang hanya berjarak kurang lebih 1 meter dari rumah tinggal penyanding, sementara sebentar lagi akan memasuki musim hujan, untung saja kami berani menyikapi secara terbuka pada 10 Agustus 2018 kemarin, kalau kami tidak bereaksi, apakah Pemda Belu akan mengambil sikap?," tandas Yulius Benyamin Seran yang akrab di sapa Eland itu.

Eland menambahkan dirinya bersama dengan beberapa rekan Advokat asal NTT yang berada di luar dan juga rekan-rekanya yang berada di NTT sudah mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh.

Ketika ditanya langkah hukum apa yang akan diambil, Eland menjawabnya dengan singkat.

"Iya kita lihat saja nanti, tergantung etikad baik dari semua pihak terkait, terutama pemilik bangunan," pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 6 poin yang diminta oleh penyanding kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melalui surat terbuka yakni :

1. Badan Huku/ Perorangan yang telah mulai membangun tersebut, agar kami mengetahui dengan pasti siapakah yang bertanggungjawab untuk itu.

2. Apakah bangunan tersebut telah mendapatkan IMB? Apabila telah ada IMB siapakah yang telah menandatangani sebagai penyanding sebelah Timur.

3. Apakah bangunan yang didirikan telah sesuai dengan peruntukan dengan Rencana Tata Ruang?

4. Bagaimana dengan rencana pembuangan dan/atau pengelolaan limbah apabila bangunan tersebut kemudian difungsikan sebagai hotel?

5. Apakah diperbolehkan pembangunan bangunan sebesar itu (di duga hotel) tersebut didirikan hanya berjarak kurang lebih 1 meter dari rumah warga. Sementara penggalian dengan alat berat yang telah dilakukan hingga hari, Kamis 9 Agustus 2018, dapat membahayakan  konstruksi rumah kami terlebih ketika musim hujan tiba.

6. Bagaimana dengan ketinggian bangunan apakah tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang, ataukah telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau ada izin khusus.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama