Penyanding Gugat IMB Bangunan Diduga "Hotel"

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Penyanding yang ada disekitaran lokasi pembangunan yang diduga diperuntukan sebagai "hotel" yang terletak di RT 07 RW 03 Lingkungan Lalete Sukabi, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu akan menggugat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan tersebut ke pengadilan.

Demikian penegasan Yulius Benyamin Seran sebagai perwakilan penyanding dan perwakilan ahli waris Alm. Dominikus Seran kepada gerbangntt.com Jumat, (10/08/2018).

Dijelaskan Yulius, pihaknya sebagai penyanding selama ini tidak mengetahui proses pengurusan IMB untuk pembangunan tersebut.

"Perlu dotelusuri dari sisi prosedural terbitnya IMB. Karena sebagai penyanding kami belum pernah tandatangan," tandas Yulius.

Ia menuturkan, dari tanggal terbitnya IMB maka semestinya tandatangan penyanding sudah dilakukan sejak 2 atau 3 bulan lalu.

"Dua minggu lalu ada yang ke rumah minta Mama untuk tandatangan, tapi bilangnya untul batas," ungkap Yulius.

Menurut Yulius, kalau toh ada IMB itu adalah informasi publik yang harus dibuka agar dicek kepastian berapa jarak dengan rumah yang disetujui oleh Pemda.

"Kalau sampai Pemda setuju pada jarak yang ada maka IMB tadi akan menjadi objek gugatan di pengadilan. Dan selama proses hukum pembangunan di status quo kan," pungkasnya.

Lebih lanjut Yulius yang juga pengacara muda itu menegaskan bahwa selain menggugat IMB, penyanding dibawah pimpinan pengacara kawakan di Bali Dr. Simon Nahak siap memimpin tim pengacara untuk akan melaporkan terkait rusaknya bangunan secara pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP.

Pasalnya, bangunan yang berada persis di sebelah barat dari rumah tempat tinggal penyanding, galiannya hanya berjarak kurang lebih 1 meter sehingga membuat sebagian rumah tinggal penyanding rusak.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu, Mikhael Baba ketika sebelumnya hendak ditemui di ruang kerjanya namun tak berada di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, Media ini mencoba menghubungi melalui telepon selulernya dengan mengirim pesan singkat (SMS dan WahtsApp) namun belum merespon.

Informasi yang himpun media ini, nampak plang IMB dari Pemkab Belu dilokasi bangunan  bernomor DPMPTSP.644/1/73/VII/2018, jenis bangunan rumah tinggal dan toko tanggal 31 Juli 2018.

Dari informasi yang dihimpun Media ini juga diduga bangunan tersebut milik seorang pengusaha sukses dari/tinggal di Surabaya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama