IMB Ruko, Surat Persetujuan Warga Terkesan Sepihak

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Rencana pembangunan yang terletak di RT 07 RW 03 Lingkungan Lalete Sukabi, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ternyata bukan diperuntukan sebagai "Hotel", namun Rumah Toko (Ruko).

Bangunan Ruko yang baru mulai dibangun tersebut disinyalir milik Yohanes Ronald Sulayman yang merupakan pengusaha asal Surabaya-Jawa Timur.

Hal itu terungkap dari dokumen dalam bentuk surat persetujuan tetangga sebagai syarat untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh Media ini, Sabtu (11/08/2018) malam.

Dalam surat persetujuan tersebut, diketahui ditandangani kelima orang warga (tetangga) yakni Yasintha Aek, Theodorus Tulakoy, Yulius Min, S.Ip, Katharina Moy dan Yoseph Berek.

Penandatangan surat persetujuan warga (tetangga) diduga difasilitasi oleh salah satu oknum ASN Pemkab Belu berinisial FLL.

Yulius Benyamin Seran sebagai perwakilan penyanding dan perwakilan ahli waris Alm. Dominikus Seran ketika dikonfirmasi terkait adanya persetujuan terhadap pembangunan tersebut menegaskan bahwa surat persetujuan itu terkesan sepihak dan cacat prosedur.

"Tanpa tanggal dihubungkan dengan terbitnya IMB tertanggal 31 Juli 2018 maka jelas indikasinya adalah terjadi cacat prosedural karena Mama baru tandatangan surat itu di akhir juli, mana mungkin setelah penyanding langsung terbit IMB? Ada alur yang dilangkahi, dalam hal ini petugas teknis dari dinas terkait sengaja meloloskan sehingga terbit IMB super cepat," tegas Yulius melalui pesan WhatsAppnya.

Selain itu, menurut Yulius yang juga pengacara muda itu bahwa surat tersebut batal demi hukum lantaran mengganggu lingkungan dan merusak rumah warga (tetangga-penyanding).

"Disana (surat persetujuan) tertulis, “sepanjang tidak menganggu lingkungan”. Fakta hari ini kan jelas sudah mengganggu lingkungan. Jadi, surat itu terancan batal demi hukum. Nanti pengadilan yang akan memutuskan," ungkap Yulius.

Yulius menduga ada syarat dan prosedur untuk proses penerbitan IMB dilangkahi untuk maksud pembangunan tersebut.

"Apabila ternyata syarat ini tidak terpenuhi namun sudah ada IMB artinya cacat prosedural. Terancam batal demi hukum dan pejabat yang mengeluarkan IMB bisa terseret dalam pusaran kasus," kata Eland akrab disapa.

Ketika disinggung terkait surat terbuka yang dilayangkan ke Bupati Belu terkait Informasi terhadap bangunan yang sedang dibangun, Eland menegaskan pihaknya akan melayangkan surat somasi jika tidak direspon.

"Kalau sampai tanggal 13 Aguatus 2018 tidak ada kabar dari Bupati/pemilik bangunan maka tim hukum akan melayangkan surat somasi secara terbuka kepada Bupati/Kadis/Pemilik bangunan," pungkasnya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama