Melanggar Lalu Lintas, Dua Pengendara Disuruh Hormat

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu menertibkan dua pengendara karena melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara menggunakan sepeda motor di jalan cabang kantor Lurah Tenukiik, Kecamatan Kota, Kabupaten Belu, Senin (27/08/2018) pagi.

Hanya saja, petugas polisi tidak memberikan sanksi tilang, namun cukup diberi teguran. Selain itu, dua pengendara yang melanggar itu diberikan sanksi dengan memberikan sikap hormat selama beberapa menit.

Mereka disuruh berdiri diatas motor sambil memberi hormat kepada pengendara lain yang tertib berlalu lintas saat melintas di pertigaan jalan cabang kantor Lurah Tenukiik itu.

Para pelanggar menjalani hukuman selama 15-20 menit. Polisi meminta mereka untuk tidak mengulangi tindakannya.

Kasat Lantas Polres Belu, AKP Harman Sitorus kepada gerbangntt.com mengatakan kedua pengendara itu diberikan sanksi karena melanggar peraturan lalu lintas.

"Pengemudi tidak menggunakan helm. Karena alasan lupa dan jaraknya dekat," kata Kasat Harman.

Kepada masyarakat, Kasat Lantas mengimbau agar pengendara khusus pengendara sepeda motor agar menggunakan helm sebagai alat pelindung serta kelengkapan berkendaraan lainnya.

Leksi, salah satu warga pengendara yang tengah melintas menyampaikan apresiasi kepada polisi yang telah menertibkan kedua pelanggar itu.

Pasalnya, aktivitas warga pengendara di pagi hari cukup ramai.

"Pagi begini ramai karena orang ke kantor dan antar anak-anak ke sekolah," ujar Leksi.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama