Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah, Jaksa Tahan Kades Desa Baudaok

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Belu menahan kepala Desa Baodaok, Roberthus Ulu.

Selain Kades, Jaksa juga menahan Bendahara Desa Matheus Halle dan ketua TPK desa Agusto Sances.

Ketiga orang aparat desa setempat ditahan di Rutan Atambua sejak pukul 18.00 Wita setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 15.00 Wita karena diduga korupsi dana Desa Baudaok senilai 1,2 M lebih.

"Tadi pagi kami periksa ketiganya sebagai saksi dari jam sembilan sampai jam sebelas tiga puluh, setelah itu kami bawa mereka periksa kesehatan ke rumah sakit umum Atambua. Pulang pemeriksaan kesehatan lalu kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus periksa lanjutan dan sekarang ketiga tersangka kami tahan," tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belu, Danny Agusta Salmun sesaat akan menggiring para tersangka ke Rutan Atambua, Kamis (05/07/2018).

Dijelaskannya ketiga tersangka menjalani masa tahanan di Rutan Atambua sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Atambua sambil menunggu proses penyidikan selanjutnya.

Dany menuturkan, ketiga tersangka masih akan dilakukan pemeriksaan lanjut sebelum menuju proses persidangan di pengadilan Tipikor.

"Tim penyidik juga masih menjadwalkan untuk periksa tambahan kepada saksi lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat saksi-saksi yang perlu diperiksa sudah kami periksa sehingga proses hukum penyidikanya tuntas," tukasnya.     

Ketika disinggung apakah masih ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka dalam kasus ini?, Dany mengemukakan bahwa tergantung perkembangan pemeriksaan tambahan para saksi nanti.

"Kalau memang memungkinkan terjadi penambahan tersangka dalam kasus ini mengapa tidak. Tergantung perkembangan pemeriksaan terhadap para saksi nanti," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Atambua itu.

Untuk diketahui, Kepala Desa Baudaok dan kedua orang aparat desanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Belu karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa Baudaok selama tiga tahun anggaran sejak tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 senilai Rp. 3 M lebih.

Sesuai hasil perhitungan tim auditor resmi pemerintah kabupaten Belu (Inspektorat) nilai uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum (korupsi) senilai Rp.1.020.000.000 lebih.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama