Pulang Antar Sekretaris, Jems Diberhentikan dari Teko di Dinas P & K Belu

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - James Jonson Amalo diberhentikan dari Tenaga Kontrak (Teko) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K)  Kabupaten Belu, Timor Barat.

Jems sapaan akrab diberhentikan setelah delapan tahun mengabdi sebagai Teko pada Dinas tersebut.

Jems yang dipekerjakan sebagai pengemudi pada dinas P & K itu diberhentikan setelah pulang mengantar Sekretaris Dinas mengikuti Musrenbangcam di salah satu Kecamatan di Kabupaten Belu, Rabu (28/03/2018) lalu.

Jems mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengadukan nasibnya di DPRD Belu, Senin (05/03/2018).

"Saya sore pulang antar Pak Sek (Sekretaris) ikut Musrenbangcam dari Lamaknen, singgah di kantor cek SK karena katanya SK sudah keluar. Tapi tidak sempat, saya baru tahu nama tidak ada setelah tiba di rumah dan telpon bagian sekretariat," ungkap Jems.

Saat mengetahui namanya tidak ada dari bagian sekretariat dinas P dan K, Jems mengaku iklhas.

"Waktu diberitahu bagian selretariat, saya bilang kalau nama tidak ada ya mau bagaimana lagi," tuturnya legowo.

Hanya, Ia merasa keberatan setelah belakangan mengetahui Ia diberhentikan dari Teko dan digantikan oleh orang lain yang selama ini tidak pernah mengabdi.

Menurutnya, dalam usulan Teko tahun 2018 dari Dinas P & K Kabupaten Belu, namanya juga ikut diusulkan bersama sembilan teman lainnya.

Namun setelah SK diterbitkan, namanya sudah tidak ada, sementara sembilan orang teman lainnya namanya tetap ada.

"Saya keberatan karena kami sepuluh orang yang diusulkan, tapi di SK nama saya tidak ada, muncul nama orang lain lagi yang selama ini tidak pernah mengabdi," kata Jems.

Dirinya berharap ada pertimbangan dari pimpinannya dan terutama Bupati Belu, Willybrodus Lay untuk meninjau ulang keputusan yang dirasa telah merugikannya dan sangat tidak adil.

Anggota DPRD Belu, Rudy K. Boy Bouk ketika dimintai tanggapannya menyayangkan nasib para Teko yang diberhentikan.

Dikatakannya, harusnya kebijakan itu diambil perlu pertimbangan, apalagi memberhentikan orang yang sementara bekerja dan digantikan dengan orang lain.

"Kalau diberhentikan harus dievaluasi sebelumnya, apakah kinerja kerjanya buruk, atau yang bersangkutan mengundurkan diri," tukasnya.

Informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp yang diterima gerbangntt.com, dalam chek list pengusulan Teko Dinas P & K tahun 2018, nama James Jonson Amalo juga ikut diusulkan, namun dalam SK yang diterbitkan, nama James Jonson Amalo sudah tidak ada dan digantikan dengan nama Charles Hendrikus Loe Atok.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama