Diadukan Teko yang Diberhentikan, Esok DPRD Belu Jadwalkan RDP

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu menjadwalkan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas P & K dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Selasa (06/03/2018) besok.

RDP dilakukan setelah DPRD Belu menerima pengaduan para Tenaga Kontrak (Teko) yang diberhentikan setelah mengabdi belasan tahun di dua Dinas tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Belu, Jeremias Junior Manek mengatakan hal itu kepada wartawan usai menerima pengaduan para Teko di ruang kerjanya, Senin (05/03/2018).

"Iya, kita sudah terima pengaduannya dan kita jadwalkan esok RDP dengan dinas terkait," kata Junior akrab disapa.

RDP tambah Junior dilakukan untuk mendengar secara langsung dari kedua belah pihak terkait persoalan yang diadukan.

"Kita melalui Komisi III memfasilitasi agar semuanya clear," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Teko dari Dinas Kesehatan dan P & K Kabupaten Belu mendatangi dan mengadukan nasib mereka ke DPRD Belu karena diberhentikan.

Mereka datang dan mengadukan nasib mereka karena merasa keberatan setelah belasan tahun mengabdi namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Dalam pengaduan, mereka meminta masing-masing pimpinan terutama Bupati Belu, Willybrodus Lay untuk meninjau dan merevisi kembali SK pemberhentian sehingga mereka bisa kembali bekerja.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama