Klien Sakit Dipaksa Ikut Sidang dan Ditahan, PH Lapor ke Komnas HAM

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Penasehat hukum (PH), Ferdy Tahu akan melaporkan ke kantor Komnas HAM lantaran kliennya, HB Kakek 95 tahun yang tengah sakit lagi duduk di kursi roda namun dipaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap mengikuti sidang dan ditahan di Lapas Atambua.

Ferdy Tahu mengatakan hal itu kepada wartawan di Atambua, Kamis (08/03/2018).

Dikatakan Ferdy, pihaknya sangat menyesal dengan tindakan yang dilakukan Jaksa yang menangani kasus kliennya.

"Seharusnya HB dirawat hingga sembuh baru bisa mengikuti proses persidangan. Namun hal tersebut tidak digubris JPU bahkan dipaksa untuk tetap di tahan," kata Ferdy kesal.

Menurutnya, sejak mendampingi kliennya, HB sudah dalam kondisi kritis dan pihak lapas Atambua sudah mengeluarkan rujukan agar HB dirawat di RSUD Atambua.

Atas rujukan tersebut jelas Ferdy, HB diantar ke RSUD Atambua untuk menjalani perawatan secara intensif atas penyakit yang dideritanya.

"Dalam bantaran itu berbunyi bahwa HB harus dirawat hingga dokter menyatakan bahwa HB sembuh baru proses persidangan bisa dilanjutkan," imbuhnya.
Dalam perjalanan tambah Ferdy, pihak JPU tidak menghargai bantaran yang dikeluarkan pihak Lapas dan secara paksa JPU menjemput HB di RSUD Atambua agar hadir dalam sidang tuntutan pada Rabu (07/03/2018) kemarin.

"JPU yang menangani perkara ini telah melakukan pelanggaran HAM. Seharusnya Jaksa mengutamakan Hak Asasi klien saya karena saat sidang terdakwa sudah mengatakan sakit dan dia berada di atas kursi roda karena tidak bisa jalan," sambung Ferdy.

Lebih lanjut Ferdy menuturkan, sejak kliennya dikeluarkan dari RSUD Atambua, kliennya tidak bisa berjalan dan terpaksa ditandu karena kondisinya yang makin memburuk.

"Klien saya terpaksa dilarikan kembali ke RSUD Atambua pada Kamis, (8/3/2018) pagi tadi oleh pihak lapas Atambua," bebernya.

Ia menilai dan menduga telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan JPU. Untuk itu Dirinya akan melaporkan perbuatan Jaksa yang dinilai tidak manusiawi.

"Secara lisan saya sudah komunimasikan dengan Komnas HAM dan PADMA Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, HB (95) warga Desa Teun, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap cecenya AB (15) tengah dalam keadaan sakit bronkitis dan lagi duduk di kursi roda.

Akibat penyakit yang diderita, kakek berusia 95 tahun terpaksa dirujuk ke RSUD Atambua pada 26 Februari 2018 hingga dikeluarkan secara paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu pada Selasa (06/03/2018) dengan alasan HB harus mengikuti sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (07/03/2018) di Pengadilan Negeri Atambua.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama