Kajari Belu Bantah Tudingan PH Terdakwa HB Kakek 95 Tahun.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Rivo Medellu membantah tudingan Penasehat Hukum (PH) terdakwa HB Kakek 95 tahu , Ferdy Tahu terkait paksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ikut sidang dan di tahan di Lapas Atambua.

Kajari Medellu menegaskan hal itu kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui panggilan WhatsAppnya, Kamis (08/03/2018).

Dikatakan Kajari Medellu, pihaknya sama sekali tidak melakukan pemaksaan terhadap terdwakwa HB.
Pihaknya jelas Medellu sudah mendapatkan keterangan dokter yang menyatakan bahwa terdakwa HB bisa mengikuti sidang.

"Tidak ada pemaksaan. Sebelumnya yang bersangkutan sudah dirawat di Rumah Sakit, sempat dirawat nginap. Setelah dirawat nginap, ada keterangan dokter bahwa dia bisa rawat jalan. Dengan begitu maka dia dikembalikan ke rutan. Ya uda... kita sidang lagi," imbuh Medellu.

Menurut Medellu, tidak ada unsur paksaan karena ada surat keterangan dari dari dokter.

"Kalau enggak ada surat dari dokter, kita tidak bisa main ambil saja dari Rumah Sakit," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penasehat hukum (PH), Ferdy Tahu akan melaporkan ke kantor Komnas HAM lantaran kliennya, HB Kakek 95 tahun yang tengah sakit lagi duduk di kursi roda namun dipaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap mengikuti sidang dan ditahan di Lapas Atambua.

Ferdy Tahu mengatakan hal itu kepada wartawan di Atambua, Kamis (08/03/2018).

Dikatakan Ferdy, pihaknya sangat menyesal dengan tindakan yang dilakukan Jaksa yang menangani kasus kliennya.

"Seharusnya HB dirawat hingga sembuh baru bisa mengikuti proses persidangan. Namun hal tersebut tidak digubris JPU bahkan dipaksa untuk tetap di tahan," kata Ferdy kesal.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama