Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Baudaok.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Timor Barat.

Penyidikan dilakukan untuk menentukan dan menetapkan tersangka dugaan korupsi dana Desa Baudaok tersebut.

Kejari Belu, Rivo Ch Medellu mengatakan hal itu kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (02/03/2018).

"Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan (Puldata dan Pulbaket), hasilnya ada tindak pidana sehingga akan ditingkatkan ke penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya," ungkap Medellu.

Menurut Medellu, beberapa bahan sudah dikumpulkan berdasarkan  pulbaket dan puldata selama ini.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Baudaok tambah Medellu sudah rampung pasca pemeriksaan Kades Baudaok Robertus Ulu, pekan lalu.

Ketika ditanya tentang siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Medellu meminta para awak media untuk bersabar hingga tiba waktunya.

"Sabar dululah, yang pasti kalau tahap penyidikan tentu akan menetapkan tersangka," katanya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Desa Baudaok bermula dari pengaduan beberapa warga yang mendatangi kantor Kejari Belu pada 12 Januari lalu.

Dua warga yakni Kornelis Besin dan Leonardus Bele melapor Kades Baudaok, Robertus Ulu karena diduga menyalahgunakan keuangan desa yakni Dana Desa Baudaok Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama