Pembangunan Gedung Kantor Dinkes TTU Mandek, PT. Rinjani Karya Abadi di PHK

GerbangNTT. Com, KEFAMENANU - Pembangunan gedung baru kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten TTU yang dikerjakan oleh PT. Rinjani Karya Abadi dengan menggunakan dana dari APBD TTU sebesar Rp. 2.916.465000,- akhirnya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Keputusan PHK tersebut diambil lantaran gedung yang mulai dikerjakan sesuai masa kontrak berawal dari Agustus 2017 hingga berakhir pada 29 desember 2017 dan tambahan waktu 50 hari kerja yang diberikan oleh pejabat pembuat komitmen tak kunjung dituntaskan oleh PT. Rinjani Karya Abadi selaku rekanan yang mengerjakan gedung tersebut.

Pejabat pembuat komitmen,Yoksan Bureni kepada media ini, Selasa (06/02/2018) mengatakan keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan aturan serta sesuai dengan pantauan kondisi di lapangan.

Dijelaskan Yoksan, mandeknya pekerjaan fisik, kurangnya material bangunan serta minimnya pekerja menjadi dasar untuk dirinya mengambil keputusan tersebut.

"Memang kita niat baik untuk bisa memberikan waktu lagi, tapi dengan kondisi yang kita lihat di lapangan, tenaga juga tidak ada, terus pekerjaan juga mandek dan ini kalo dipaksakan untuk perpanjang juga tidak bisa," tandas Yoksan.

Menurut Yoksan, untuk proses kelanjutan pembangunan gedung yang sudah mangkrak tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan masuk dalam luncuran pada sidang perubahan anggaran tahun ini atau akan diusulkan untuk masuk dalam anggaran induk tahun 2019 mendatang

"Itu kita bisa luncurkan untuk perubahan tahun ini, tetapi perubahan ini apakah dia bisa dengan deadline waktu yang diberikan maka bisa masuk dalam perubahan," kata Yoksan.

Apabila waktu yang diberikan lebih singkat tambah Yoksan, maka pihaknya akan mengusulkan untuk kelanjutan pembangunan tersebut masuk dalam anggaran induk tahun 2019 nanti.

[g-ntt/nn]
Lebih baru Lebih lama