Diduga Pungli, Pasutri Diciduk Polres Belu

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), pasangan suami isteri (Pasutri) Marselus Kiik Asa dan Theresia Hati diciduk Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Belu.

Selain pasangan suami-istri, polisi yang merupakan gabungan Reskrim, Dalmas dan Polsek Laenmanen yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Jemy Noke juga mengamankan Gaudensia Fouk pada Senin (19/02/2018) sore.

Pungutan liar kepada masyarakat dilakukan dengan nilai bervariasi dari Rp 300-400 ribu.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Jemy Noke kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/02/2018) pagi.

Menurut Kasat Reskrim, masyarakat yang dipungut dijanjikan akan mendapatkan kompensasi perumahan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Daerah Tertinggal dengan nilai bantuan Rp 40 juta.

Janji itu akan direalisasi setelah Marselus Kiik Asa dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi pergantian antar waktu (PAW).

Informasi terkait janji PAW itu disampaikan oleh seorang perempuan kepada Marselus Kiik Asa.

Identitas seorang perempuan itu masih dalam penyelidikan polisi.

Pantauan Media ini, pasangan suami isteri dan Gaudensia Fouk saat ini masih diinterogasi oleh penyidik Polres Belu di ruangan penyidikan.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama