Diduga Korupsi Dana Desa, Warga Laporkan Kades Baudaok Ke Kejari Belu

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Warga desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu,Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL melaporkan Kepala Desa (Kades) Baudaok Robertus Ulu ke Kejaksaan Negeri Atambua-Belu, Jumat (12/01/2018) karena diduga korupsi dana desa Baudaok tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Diduga kuat ada kerugian uang negara ratusan juta rupiah akibat pengelolaan dana desa yang tidak tepat oleh kepala desa Baudaok Robertus Ulu, makanya kami laporkan ke jaksa untuk diusut sampai tuntas," ungkap Karolus Besin diamini koleganya Leonardus Bele Bau.

Karolus dan Leonardus menjelaskan total dana desa selama dua tahun anggaran oleh kepala desa Ronertus Ulu yang diduga salah kelola mencapai ratusan juta rupiah itu bersumber dari beberapa item kegiatan pembangunan.

"Pengadaan sapi sebanyak 17 ekor seharga Rp. 5,5 juta perekor yang sampai saat ini hanya terealisir 15 ekor.  Pengadaan fasilitas desa siaga dan PKK berupa pengadaan alat tenun ikat dan pelatihan tenun ikat tahun anggaran 2015 yang baru terlaksana akhir tahun 2017 setelah warga mempersoalkan ke Media beberapa waktu lalu. Sapi dua ekor juga sampai hari ini tidak ada kemana sapi dua ekor itu," imbuh Karolus .

Selain itu, tambah Karolus kasus lain yang dilaporkan yaitu pembangunan gedung PAUD dan fasilitas lainnya tahun anggaran 2016 senilai Rp. 120 juta lebih yang sampai saat ini belum tuntas.

Ada lagi pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total dana Rp 99 juta tahun anggaran 2016 sampai awal tahun 2018 ini belum terealisir.

Lain lagi dana desa tahap I tahun anggaran 2017 untuk pelatihan tenun ikat kegiatan PKK, pelatihan kelompok tani pelatihan managemen aplikasi, penghijauan lingkungan hidup fasilitas olahraga hingga hari ini tidak terlaksana.

"Kami masyarakat sudah serahkan laporan tertulis ke pak Kajari dan jaksanya. Besar harapan kami pak Kajari bisa menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Pantauan Media ini, laporan dugaan korupsi dana desa oleh Kades tersebut disampaikan secara tertulis oleh kedua warga desa tersebut yakni Karolus Besin dan Leonardus Bele Bau dan diterima staf Kejari Atambua, Maria Yohana Seuk di ruang sekretaris Kajari Belu.

Yohana berjanji akan segera melanjutkan laporan tersebut ke Kajari Belu Rivo Medellu untuk diproses lebih lanjut.

"Tugas kami hanya menerima laporan masyarakat, setelah itu kami serahkan ke Pak Kajari untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama