SPSI Belu Minta Manager PT Cipta Laku Lestari Jangan Abaikan Hak Karyawan.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Belu, Marius Nahak meminta Manager PT Cipta Laku Lestari (CLL), Wesly Lie jangan mengabaikan hak karyawan yang sudah diberhentikan.

Pasalnya, hak karyawan yang diberhentikan belum hilang, jika belum adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Larangan minuman keras yang menjadi syarat pemberhentian karyawan perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 tidak bisa dijadikan patokan, karena sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," kata Marius kepada gerbangntt.com ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (07/12/2017) petang.

Dikatakan, hak karyawan yang sudah dipecat semisal Adrianus Mauk, karyawan PT CLL belum hilang. Alasannya, belum ada putusan PHI dan larangan minuman keras tidak menjadi syarat pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ada sepuluh larangan termasuk minuman keras dan narkoba. Tapi, tidak bisa dijadikan patokan untuk PHK-kan karyawan. Karena sudah dicabut," tandas Marius.

Masalah ini, kata Marius sudah dibawa ke Dinas Nakertrans untuk diselesaikan, akan tetapi tidak ada kata sepakat. Hal ini karena pimpinan PT CLL mengatakan pemberhentian karyawannya, Adrianus sudah sesuai aturan perusahaan.

Pihaknya, siap memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut ke Dinas Nakertrans dan apabila tetap tidak ada kesepakatan, bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Kepala Dinas Nakertrans dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Arnoldus Bria Seo mengatakan sudah dilakukan panggilan dan penyelesaian masalah pemberhentian karyawan PT CLL, akan tetapi belum ada kata sepakat. Sehingga, diserahkan kembali kepada dua belah pihak untuk diselesaikan bersama organisasi tenaga kerja seperti SPSI di Kabupaten Belu.

Diharapkan, masalah tersebut bisa selesai atas fasilitasi SPSI Kabupaten Belu. Dinas akan tetap memanggil dua belah pihak untuk tindak lanjut penyelesaian dengan bantuan SPSI sebagai organisasi penanggungjawab ketenagakerjaan.

Terpisah, Manager PT CLL, Wesly Lie ketika dihubungi via telepon selulernya tidak merespon.

Wesly hanya mempertanyakan alasan hukum pemberhentian salah seorang karyawannya kepada wartawan.

"Tidak sesuai UU di bagian mana nya ya Pak?," tulis Wesly dalam Short Message Service (sms) sekitar pukul 19.16 Wita.

Lebih lanjut masih melalui sms, Wesly juga meminta wartawan agar menanyakan langsung proses penyelesaian masalah tersebut ke Dinas Nakertrans.

"Sebaiknya besok coba tanyakan ke Disnaker," kata Wesly.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama