Peran Publik Sangat Penting Wujudkan Pemilu Berkualitas.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Partisipasi publik dalam hal ini masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu menjadi bagian penting untuk memastikan pemilu dapat dilakukan secara jujur, adil, demokratis dan berkualitas.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Partisipatif Pemilu Gubernur NTT tahun 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019 yang di gelar Bawaslu Belu di Aula Hotel Paradiso Atambua, Belu, Timor Barat, Kamis (07/12/2017).

"Partisipasi kita semua menjadi penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Belu," ujar Parera.

Partisipasi politik jelas Parera, tidak sekadar persoalan dari sisi pemilih menggunakan hak pilihnya saat pemilu di bilik suara. Tetapi juga bagaimana publik berperan dalam menciptakan proses pemilu yang kredibel dan bersih.

"Keterlibatan dalam pengawasan pemilu sebagai bagian kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri," terang Parera.
Kaitan dengan pengawasan pemilu, Parera menuturkan bahwa masyarakat dan anggota Panwaslu harus aktif mengawasi setiap proses tahapan pemilu yang berlangsung.

"Yang harus diawasi adalah apakah tahapan dilaksanakan atau tidak? Apakah pelaksanaan tahapan sesuai aturan atau tidak dan apakah pelaksanaan tahapan melanggar aturan atau tidak? Ini menjadi fokus kita," imbuhnya.

Selain itu lanjut Parera, masyarakat juga dapat mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Menurut Parera, dalam setiap hajatan pemilu, pelanggaran yang menonjol adalah adanya kampanye hitam praktek politik uang atau money politic yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Ini menjadi catatan kita bersama untuk mengawasi, kalau pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif Bawaslu berkewenangan untuk memprosesnya. Kalau dulu politik uang TSM itu kewenangannya MK untuk menggugurkan, sekarang tidak perlu ke MK. Cukup dilaporkan ke kami untuk memprosesnya dan kalau terbukti kami berwenang menggugurkan calon baik calon Bupati, Gubernur maupun Presiden," pintanya.

Untuk deketahui, narasumber lain dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD tersebut Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Belu Agustinus Mau dan Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Belu, Melpy M. Marpaun.

Sementara peserta yang hadir dari unsur pimpinan Parpol, KPU Belu, Satpol PP Belu, Dinas Dukcapil Belu, Kesbangpol Belu, Kejaksaan, Polres Belu, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama