Pasar Gelap di Perbatasan RI-RDTL Terjadi Karena Aparat "Main Mata".

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Praktek illegal yang trend disebut pasar gelap atau black market sampai pada penyelundupan barang termasuk pelintasan orang secara ilegal yang selama ini marak terjadi di perbatasan RI-RDTL di Kabupaten Belu, Timor Barat dinilai karena aparat "bermain mata".

Hal ini disampaikan Kabag Ekonomi, Servas Boko dalam rapat pembahasan "Keberadaan pasar gelap dan upaya penanggulangan kegiatan ekonomi ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL" yang di gelar Kodim 1605/Belu di Aula Dharma Andika MaKodim/1605 Belu, Kamis (30/11/2017).

"Adanya pasar gelap atau black market ini karena aparat bermain mata dengan pelaku," ungkap Servas.

Yang namanya pelaku pasar gelap jelas Servas tidak berjalan sendiri.

Menurutnya, terjadinya pasar gelap ini juga selain aparat bermain mata, juga kegagalan sistem bea dan cukai.

"Aparat disini adalah pemerintah, bea dan cukai, imigrasi, TNI dan Polri yang bertugas di Perbatasan," ungkap Servas.

Pasar gelap lanjut Servas hanya dapat di atasi jika aparat yang bertugas di perbatasan jujur.
"Disini kita membutuhkan kejujuran diantara kita yang namanya disebut dengan pemerintah harus jujur, kalau sepanjang kita tidak jujur dan terus bermain mata dengan para pelaku pasar gelap maka pasar gelap ini akan terus terjadi sampai kapanpun," imbuhnya.

Keberadaan pasar gelap di perbatasan Kabupaten Belu tambah Servas harus segera di atasi karena sangat merugikan negara dan masyarakat perbatasan.

"Ini butuh komitmen untuk dibenahi karena dampak dari pasar gelap ini sangat merugikan negara karena begitu besar pemasukan kepada negara lewat bea cukai hilang. Dan
Pasar gelap ini juga sangat merugikan masyarakat karena mengganggu kesimbangan pasar," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Belu, Agustinho Pinto, menyoroti terkait tindakan aparat di perbatasan terhadap pelaku pasar gelap.

Menurutnya, tindakan aparat terhadap para pelaku pasar gelap ini terkesan masih membeda-bedakan para pelaku. Dimana aparat hanya menindak jika pelakunya adalah masyarakat kecil.

"Selama ini pasar gelap yang terjadi pelakunya masyarakat kecil pasti langsung ditangkap dan diproses, tetapi kalau orang besar (pejabag) dibiarkan saja dan tidak diproses," tukas Pintho.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasdim 1605/Belu, Mayor Inf. Binsar Pasaribu, Kasat Reskrim, Iptu Jemy Noke, Kadis Perindag Belu, Florianus Kiik, Ketua FPPA, Sr. Sesilia, Pihak Imigrasi Gunawan, Tokoh Masyarakat dan Pemuda (Fom BPK2) Belu serta undangan lainnya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama