Kasus Pembunuhan di Sesekoe, Polisi Tetapkan AT Sebagai Tersangka.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Belu mentapkan AT alias Baron (24) sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap Julio da Silva alias Sudin alias Ucil (24) hingga tewas saat terjadi perkelahian antar pemuda usai pesta sambut baru, Selasa (31/10/2017) pukul 03.30 Wita dini hari di Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Timor Barat.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan kepada awak Media di Atambua, Rabu (01/10/2017) pagi.

"Pelaku berinisial AT kemarin kita amankan dan sekarang (siang) ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.

Dijelaskan Irsan, pihaknya terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Masih kita dalami dan terus lakukan penyelidikan. Sementara tersangka satu orang dan saksi yang kita periksa ada lima orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain," terang Irsan.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat terutama keluarga korban untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisiian untuk memproses secara hukum.

"Hendaknya masyarakat percayakan kepada polisi untuk bekerja secara profesional. Jangan melakukan tindakan lain yang melanggar hukum," pintanya.

Pihak lain juga tambah Kapolres Irsan untuk tidak memprovokasi kasus ini sehingga situasi Kamtibmas tetap terjaga.

[g-ntt/mp]



Lebih baru Lebih lama