Dua Jaksa Babak Belur Dikeroyok Sejumlah Anggota Satpol PP Belu.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Dua orang anggota Kejaksaan Negeri Atambua yakni David Sintong Manulang ( Jaksa) dan Charles Hutabarat (Kasi Intel Kejaksaan)  babak belur dikeroyok sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belu.

Aksi pengeroyokan itu terjadi saat kedua anggota dari masing-masing institusi itu diundang menghadiri acara syukuran sambut baru di rumah Heribertus Mau Tes di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat, Kamis (09/11/2017) sekira pukul 17.30 Wita.

Salah satu korban, Charles Hutabarat mengaku kejadian itu terjadi berawal dari salah satu dari anggota Satpol PP yang menggoda salah satu staf kejaksaan  saat menghadiri acara sambut baru.

"Mereka ganggu staf, makan digarasi dia sudah goda staf, karena risih ajak pamit tapi tiba tiba mereka datang, saya tegur tapi malah dia melawan saya," kata Charles saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Negeri Atambua, Jumat (10/11/2017).

Menurut Charles, anggota Satpol PP diduga mabok minuman keras (Miras) dan
dia menggoda staf bernama Putri sambil berusaha peluk-peluk putri.

"Kita tegur, lalu dia pegang-pegang kepalanya david. Saya berdiri dan sampaikan bahwa tidak sopan, selanjutnya, Pol PP itu bilang siapa kau, saya bilang saya Jaksa. Dia langsung datang dan menyerang kita," tutur Charles.

Pelaku lanjut Charles diduga lebih dari 5 orang dan dengan kejadian ini dirinya mengeluh rasa sakit di bagian leher dan di perut bagian atas.

Dia bersama rekan yang juga korban, David Sintong Manulang sudah lapor ke pimpinan dan kepolisian akan diproses lebih lanjut sesuai hukum.

"Kita minta proses hukum para pelaku. Diduga lebih dari lima orang," pintanya.

Terpisah, Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan melalui Kaur BIN OPS Reskrim Polres Belu,  I Wayan Budiasa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pengeroyokan sejumlah anggota Satpol PP Belu terhadap kedua Jaksa tersebut.

Dijelaskan Wayan, pada saat itu, kedua korban bersama ibu Agustina menghadiri undangan acara sambut baru staf kejaksaan Ibu Maria Franciska Ina Laka yang punya hajatan yang saat itu juga hadir rekan-rekan anggota Satpol PP juga.

"Kasus ini bermula terjadi tindakan dari rekan Pol PP terhadap staf kejaksaan yang bernama Putri, kemudian dari tindakan itu ditegur tapi tidak diterima baik oleh pelaku sehingga terjadilah pengeroyokan," ungkap Wayan.

Menurut Wayan, pihaknya sebagai penyidik tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi baik korban dan juga pelaku.

"Tadi malam kita sudah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berininisial DAAK alias Def untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini salah satu pelaku berinisial  FK sementara diperiksa apabila menemukan bukti akan ditetapkan lagi menjadi tersangka. Pelaku lainnyapun demikian, nanti kita akan periksa," terang Wayan.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama