Begini Kronologis Dua Jaksa Yang Dikeroyok Sejumlah Anggota Satpol PP Belu.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Dua orang anggota Kejaksaan Negeri Atambua yakni David Sintong Manulang ( Jaksa) dan Charles Hutabarat (Kasi Intel Kejaksaan) dikeroyok sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belu di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat, Kamis (09/11/2017) sekitar pukul 17.30 Wita.

Akibatnya, kedua korban yang merupakan Jaksa karena mengenakan seragama Kejaksaan saat menghadiri acara itu masing-masing Charles Hutabarat mengeluh rasa sakit di leher dan bagian perut atas dan korban David Sintong Manulang mengalami bengkak atau luka memar di leher bagian belakang kepala.

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan melalui Kaur BIN OPS Reskrim Polres Belu,  I Wayan Budiasa saat ditemui Media ini diruang kerjanya, Jumat (10/11/2017).

"Pada saat itu, kedua korban bersama ibu Agustina menghadiri undangan acara sambut baru staf kejaksaan Ibu Maria Franciska Ina Laka yang punya hajatan yang saat itu juga hadir rekan-rekan anggota Satpol PP juga," ujar Wayan.

Menurut Wayan, kasus ini terjadi saat acara berlangsung, salah satu anggota Satpol PP berinisial DAAK alias Def yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka memegang bahu salah satu staf kejaksaan bernama Putri. Kemudian dengan  tindakan itu, ditegur oleh korban David, mengatakan "kamu pakai baju dinas nggak malu apa ganggu staf saya yang pakai baju dinas juga". Tidak terima ditegur, tersangka kemudian menarik rambut korban (David) sambil mengatakan "santai aja bro".

Lalu lanjut Wayan, korban berdiri dan mengatakan "jangan tarik rambut saya begini" sambil korban mendorong pelaku. Saat itu salah satu korban yakni Charles ikut menegur pelaku mengatakan" kamu jangan tarik rambut pimpinan saya, kamu sopan dengan Pak Jaksa".

Terjadi saling dorong-mendorong pada saat itu, kemudian pelaku menurut keterangannya dalam keadaan mabok sambil berteriak-teriak. Lalu datanglah teman-teman yang lain dari rekan-rekan Satpol PP yang lain.

"Korban melihat tersangka Def menggunakan kepalan tangan memukul dari arah samping memukul ke arah korban David yang mengenai kepala bagian belakang kanan yang mengakibatkan bengkak pada kepala bagian kanan," urai Wayan.

Kemudian lanjut Wayan, tersangka Def menghindar kebelakang lalu menuju ke korban dan dengan kepalan tangan kiri memukul lagi ke arah korban namun korban sempat menghindar dan beberapa orang lain lagi pelaku ikut memukul korban tapi tidak mengenai korban.

"Dan pelaku lainnya menampar korban menggunakan sendok makan sebanyak 15 kali yang mengenai badan korban dan juga pelaku lainnya menggunakan kursi plastik berwarna putih melempar ke arah kedua korban David dan Charles," bebernya.

Dengan kejadian tersebut, lebih lanjut Wayan mengemukakan bahwa korban sempat mendapat perawatan medis.

Sementara pihaknya sebagai penyidik tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi baik korban dan juga pelaku.

"Tadi malam kita sudah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berininisial DAAK alias Def untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini salah satu pelaku berinisial  FK sementara diperiksa apabila menemukan bukti akan ditetapkan lagi menjadi tersangka. Pelaku lainnyapun demikian, nanti kita akan periksa," pintanya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama