Gubernur BI Minta Masyarakat Hati-hati dengan Bitcoin

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Bitcoin atau crypto currency saat ini sedang mengalami peningkatan harga yang signifikan. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat harus berhati-hati pasalnya Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Ya kita dengan penegasan ini bukan satu alat pembayaran, kalau dipakai tentu akan ditindak saya tidak menginginkan ada pelanggaran di Indonesia ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Pada 2014 lalu yakni dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Bitcoin adalah salah satu crypto currency yang menggunakan sistem rantai blok atau blockchain. Agus menjelaskan, saat ini BI sudah memproses aturan terkait Fintech yang di dalamnya membahas block chain.

"Sekarang dalam proses penyelesaian aturan BI nya dan itu nanti akan kita jelaskan bagaimana BI sebagai otoritas sistem pembayaran melihat Financial technology," ujarnya.

Kemudian dia menjelaskan aturan tersebut akan membagi bahasan ke dalam empat kategori, yaitu pembayaran, kredit, risk management dan market positioning.

"Nanti detilnya kita jelaskan. Tahun ini mungkin sudah keluar PBI-nya," katanya.

(mkj/mkj-finance.detik.com)
Lebih baru Lebih lama