DPRD Kembalikan Mobil Dinas ke Pemkab Belu


GerbangNTT.Com, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu mengembalikan kendaraan (mobil) dinas yang selama ini di pakai sebagai fasilitas transportasi dalam menjalankan tri fungsi DPRD Belu.

Mobil dinas yang selama ini dipakai DPRD Belu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Belu (Pemkab) yang hanya dipinjam pakai.

Sebanyak 12 unit mobil dinas itu dikembalikan kepada Pemkab Belu karena diganti dengan uang transportasi.

"Iya hari ini kami secara resmi menyerahkan mobil dinas Anggota minus pimpinan DPRD Belu kepada pemerintah karena diganti dengan uang transport," kata Ketua DPRD Belu, Januaria A. Walde Berek, Selasa (26/09/2017).

 Pengembalian mobil dinas itu jelas Ketua DPRD Belu, merujuk pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Dasar kita menyerahkan sesuai dengan regulasi terbaru PP 18 Tahun 2017 dimana mengatur soal keuangan, maka kami memilih untuk taat pada peraturan itu sehingga hari ini kami kembalikan sehingga tidak terjadi pendobelan," jelas politisi Gerindra itu.

Ketika disinggung terkait jumlah dana transportasi yang akan diberikan kepada setiap Anggota DPRD, Walde mengaku belum mengetahui karena belum ada peraturan gubernur dan sementara masih dalam proses di Propinsi .

"Besaran dana transportasi tunggu Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Petrus Bere mengemukakan, pengembalian mobil dinas ini karena sesuai dengan regulasi tentang kedudukan, keuangan dan administratif yang didalamnya mengatur tentang tunjangan transportasi DPRD sehingga mobil dinas yang selama ini dipinjam pakai semuanya di kembalikan ke pemerintah.

"Karena sudah ada tunjangan transportasi, maka semua mobil yang ada di DPRD diserahkan kepada eksekutif kecuali pimpinan dan kemudian kita akan distribusikan ke OPD yang membutuhkan," pintanya. [mp]
Lebih baru Lebih lama