Dinas Nakertrans Sosialisasi UMP dan UMR Buruh


GerbangNTT.com, Atambua - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Nakertrans Kabupaten Belu menggelar sosialisasi tentang pemberian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) kepada serikat pekerja dan buruh oleh pimpinan perusahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Aula Hotel Nusantara II Atambua, Belu, Timor Barat Perbatasan RI-Timor Leste, Rabu (13/09/2017).

Hadir dalam kegiatan ini, utusan Dinas Nakertrans Propinsi NTT, Hentji lay,
Kabid Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Yohanes Jhon Basalama, Pengawas Dinas Nakertrans, Justino da Cruz, Para pimpinan perusahan pemerintah, swasta dan Apindo, SPSI dan tenaga kerja.

Narasumber utama Hentji lay mengemukakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pemberian UMP dan UMR kepada serikat pekerja dan Buruh yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah No 78 Tahun 2017 oleh pimpinan perusahan pemerintahan, perusahan swasta dan Apindo kepada para pekerja dan serikat buruh.

"Diharapkan kepada para pimpinan perusahan (pemerintah, swasta, Apindo) tentang pemberian komponen tunjangan tetap yang harus diberikan oleh perusahan kepada para pekerja perusahaan sesuai dengan UU No 78 Tahun 2017," ungkap Lay.

Tentang berakirnya hubungan kerja/Relasi perusahaan dengan para pekerja jelas Lay, terjadi dan dikarenakan oleh faktor pemberian UMP yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kepada para pemberi pekerja (pengusaha), hilangkan komponen tunjangan yang tidak sesuai dengan aturan UU, agar relasi hubungan pemberi pekerja dengan pekerja berlangsung serta berjalan baik dan sukses," ujarnya.

Dikatakannya, yang menetapkan UMP adalah pemerintah sesuai UU yang diberikan kepada serikat pekerja dan buruh dimana harus disesuaikan dengan UU dan peraturan ketenagakerjaan.

Upah yang ditetapkan menggunakan formula masih didapatkan bermasalah oleh dinas Nakertrans, Apalagi mengunakan survei.

"Masih dilihat para pekerja/buruh,cenderung menuntut upah yang lebih tinggi dari pekerjaannya," katanya.

Menurutnya, upah yang diberikan oleh perusahan kepada buru dan pekerja, lebih melihat dari kualitas tingkat pendidikan dari para pekerja.

"Ada perbandingan yang dilihat kurang tepat tentang pemberian UMP kepada pekerja yang sudah lama bekerja dengan pekerja yang baru bekerja pada perusahan tetapi memiliki tingkat pendidikan tinggi dari pekerja yang sudah lama mengabdi, namun faktor pendidikanya rendah, perluh dilihat dan dirubah pola pemberian UMP tersebut," tutur Lay.

UMP rendah tambah Lay, memberikan kesempatan kepada investor asing dan pengusaha asing untuk masuk. Selain itu, aspek yang perlu dilihat pada peraturan perusahan, apakah pemberian UMP sudah sesuai dengan peraturan UU atau belum.

Terkait tunjangan tetap jelas Lay adalah tunjangan yang tidak berhubungan dengan kehadiran pekerja/buruh dan tunjangan tidak tetap seperti uang pulsa dan transportasi.

"Tentang komponenUMP meliputi: Tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap," pintanya. (mp)
Lebih baru Lebih lama