Tutup Sidang Perubahan, DPRD dan Pemda Belu Tetapkan Perda Penyertaan Modal pada Bank NTT

Atambua, GerbangNTT. Com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menetapkan 2 (dua) buah Peraturan Daerah (Perda) setelah hampir dua bulan menggelar Sidang DPRD tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Selasa (27/10/2020).

Dua Ranperda Kabupaten Belu yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tersebut yakni Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah NTT.

Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr dalam Pidato Penutupnya mengatakan, setiap tahapan dalam masa sidang telah dilewati dengan baik dan lancar, sehingga agenda-agenda sidang yang telah ditetapkan dapat diselesaikan.

Dalam masa sidang kali ini kata Jeremias, pihaknya bersama pemerintah telah menyelesaikan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu TA. 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.  

Peraturan Daerah yang telah ditetapkan diharapkan dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat dan dijalankan oleh semua pihak dengan penuh tanggungjawab.

Ketua DPRD Belu juga mengingatkan pemerintah untuk memaksimalkan waktu yang ada dengan sesegera mungkin merealisasikan anggaran perubahan yang telah ditetapkan mengingat waktu penggunaan anggaran semakin singkat.

"Dewan memberi perhatian penuh terhadap penyerapan anggaran hingga triwulan ketiga tahun ini," ungkap Jeremias.

Kesempatan itu Jeremias menuturkan, dampak pandemi Covid-19 sangat besar terhadap pengelolaan keuangan daerah. Anggaran yang digunakan untuk pengelolaan penanggulangan wabah Covid-19 sangat berpengaruh terhadap jalannya program dan kegiatan yang ada pada perangkat daerah.

"DPRD akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan APBD tahun 2020, khususnya dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya agar pemerintah dapat bertindak memenuhi harapan rakyat dalam menjalankan berbagai program perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi rakyat," tuturnya.

Mengakhiri pidatonya, Ketua DPRD Kabupaten Belu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu atas kerja sama yang sudah dibangun selama ini.

"Kami sangat berharap, agar hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah terbina selama ini terus dipelihara dan ditingkatkan demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Belu yang maju dan sejahtera," pintanya.

Sementara itu, Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk dalam sambutannya mengatakan, mekanisme persidangan yang dilalui dengan dinamika diskusi yang alot dengan berbagai pikiran, kajian yang ulet, cerdas serta cermat mampu menuntaskan seluruh agenda sidang.

Menuut Pjs. Bupati, dalam Sidang Perubahan APBD TA. 2020 ini Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyetujui bersama-sama dan dibantu Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan dua Ranperda Kabupaten Belu menjadi Peraturan Daerah, yakni Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu T A. 2020 dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah NTT.

Pada kesempatan itu, Pjs. Bupati Belu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan sidang kedua ini.

"Atas nama pemerintah Kabupaten Belu, kami menyampaikan terima kasih atas saran, pendapat, masukan dan kritik dalam Rapat Paripurna, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, Rapat Badan Anggaran dan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah sehingga keputusan yang diambil telah ditetapkan sehingga mampu menjawab tuntutan dan aspirasi masyarakat di Kabupaten Belu.

Mengakhiri sambutannya, Pjs. Bupati Belu juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Belu yang telah mendukung dan memberikan masukan dan kritik serta pendapat yang akhirnya sampai pada penetapan dua Ranperda dimaksud.

"Kiranya kerja sama yang telah dibangun selama ini,  ke depan dapat memajukan masyarakat Kabupaten Belu," ucapnya.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Belu dan disampingi Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefry Nahak, Wakil Ketua II, Cyprianus Temu juga dihadiri Anggota DPRD Belu, Penjabat Sekda Belu, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Belu serta undangan lainnya.

[No/G-Ntt]

Lebih baru Lebih lama