Bawaslu Belu Putuskan Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye Sahabat di Naitimu Bukan Pidana

Atambua, GerbangNTT. Com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu memutuskan dugaan pelanggaran mengganggu jalannya kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) yang berlangsung di Desa Naitimu, Sabtu (17/10/2020) lalu bukan pelanggaran pidana karena tidak memenuhi unsur.

Selain itu, Bawaslu juga memutuskan dugaan pelanggaran berupa pawai atau konvoi yang mana terjadi bersamaan dengan kampanye saat itu juga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Demikian, Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera kepada media ini, Kamis (29/10/2020).

Andre mengemukan, keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian pihaknya bersama Gakumdu dalam pengembangan dugaan dua pelanggaran tersebut.

"Setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak serta kajian terhadap seluruh proses, maka dilanjutkan dengan pembahasan tahap II tim Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, penyidik kepolisian dan Jaksa penuntut MEMUTUSKAN hahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kejadian di Desa Naitimu pada tanggal 17 Oktober 2020 dinyatakan TIDAK MEMENUHI UNSUR pelanggaran Pidana," ungkap Andre.

Keputusan pawai/konvoi saat kampanye tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana tertuang dalam surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Bawaslu Belu dengan nomor 07/REG/TM/PB/Kab/19.03/3/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera.

Dalam surat itu menyebutkan, Bawaslu telah melalukan penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan telah ada hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu.

Berdasarkan kajian itu, maka diberitahukan temuan yang ditemukan Wilhelmus K. Klau, tidak memenuhi unsur kesegajaan dan unsur akibat yang ditimbulkan dari mengacaukan, menghalangi dan mengganggu.

[No/G-Ntt]

Lebih baru Lebih lama