Marak, Satgas Pamtas Yonif RK 744/SYB Kembali Gagalkan Upaya Penyundupan Puluhan Karung Tembakau

Atambua, GerbangNTT. Com
- Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB kembali menggagalkan upaya penyelundupan 22 Karung Tembakau yang marak terjadi akhir-akhir ini di wilayah perbatasan RI-Timor Leste pada Jumat (09/10/2020) sekira pukul 17.30 Wita.


Upaya penyelundupan barang berupa tembakau puluhan karung tersebut dilakukan oleh tiga orang warga Belu berinisial RVM (25), ADRP (28) dan TDA (25) di desa Dualasi, kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu.

Demikian Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (10/10/2020).

"Pelaku saat melakukan aksinya membawa Tembakau Shag jenis Pohon Sagu Extra sebanyak 10 Dos Besar, 10 karung dan 40 Dos kecil, dengan mengunakan mobil Angkot jenis Carry Nopol DH 1993 EA," ungkap Dansatgas.

Lebih lanjut jelas Dansatgas, kejadian bermula ketika pada Jumat, 09 Oktober 2020 Pukul 15.40 Wita Danpos Mahen mendapatkan informasi dari Staf Intel Satgas untuk melaksanakan Sweeping terhadap salah satu kendaraan angkot dengan Nopol DH 1993 EA yang membawa barang dalam jumlah besar dan tertutup oleh terpal plastik warna biru yang terindikasi akan diselundupkan di daerah perbatasan.

Barang tersebut diambil dari salah satu toko yang ada di Mota Atambua dan akan dibawa ke daerah Perbatasan kemudian rencana akan diselundupkan.

"Setelah Danpos Mahen Serka Komang Dodi menerima Informasi dari Staf 1 Intel Satgas kemudian langsung melaksanakan Sweeping dengan mengajak 4 orang anggotanya menuju ke jalan sabuk merah perbatasan tempat dimana sweeping tersebut digelar, sesuai koordinasi dan petunjuk dari Pasi intel Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB Lettu (Inf) Reza Santya Budhi," terang Dansatgas.

"Kemudian di lokasi sweeping pada pukul 17.30 Wita Mobil angkutan dengan Nopol DH 1993 EA tersebut langsung dihentikan dan diperiksa oleh Danpos Mahen dan terbukti ditemukan adanya sejumlah 22 karton Tembakau didalamnya. Kemudian mobil tersebut langsung diarahkan dan ditahan ke Pos Mahen untuk dimintai keterangan," sambung Dansatgas.

Hasil sweeping tersebut kemudian tambah Dansatgas dilakukan interogasi awal terhadap pelaku terkait temuan tersebut dan mengamankan pelaku serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL.

Diketahui berdasarkan interogasi awal diperoleh informasi bahwa barang bukti sebanyak 22 Karung tersebut ditafsir nilainya kurang lebih sekitar 37,5 Juta rupiah.

Terkait hasil temuan tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memperoleh informasi dan data-data yang lengkap serta hasilnya akan dilaporkan dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

[No/G-Ntt]

Lebih baru Lebih lama