Bawaslu Belu Temukan Dugaan Pelanggaran Mengganggu Jalannya Kampanye di Naitimu

Ikustrasi Pelanggaran Kampanye (foto-net)
Atambua, GerbangNTT. Com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu menemukan dugaan pelanggaran mengganggu jalannya kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) yang berlangsung di Desa Naitimu, Sabtu (17/10/2020) lalu.

Selain pelanggaran mengganggu jalannya kampanye, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran berupa pawai yang mana terjadi bersamaan dengan kampanye saat itu.

Demikian, Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera dalam rilis yang diterima media ini, Senin (26/10/2020) malam.

"Bawaslu Belu menemukan 2 (dua) dugaan pelanggaran pemilu yaitu dugaan mengganggu jalannya kampanye dan dugaan pawai," ungkap Andre melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya jelas Andre, pada tanggal 23/10 lalu, Bawaslu bersama penyidik kepolisian dan Jaksa penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan pembahasan tahap I.

Pihak Bawaslu kata Andre juga telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait dua dugaan pelanggaran dimaksud.

"Sejak tanggal 25-26 Oktober kemarin dan hari ini kami melakukan klaifikasi terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kedua dugaan tersebut," ujarnya.

Menurut Andre, apabila tim merasa masih membutuhkan informasi tambahan maka pihaknya akan mengundang kembali beberapa orang yang sama atau orang lain lagi.

"Apabila sudah cukup, maka kami akan kembali mengundang Sentra Gakumdu untuk melakukan pembahasan tahap II," Sebut Andre.

Terkait isi keterangan serta nama-nama orang yang diklarifikasi, pihaknya tambah Andre belum bisa menyampaikannya.

[No/G-Ntt]

Lebih baru Lebih lama