Rakor, Bawaslu Belu dan Paslon Sepakati Sejumlah Ketentuan Kampanye

Atambua, GerbangNTT. Com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu bersama pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu melalui tim kampanye menyepakati sejumlah point penting ketentuan dalam kampanye di Pilkada Belu 2020.

Sejumlah point penting yang menjadi ketentuan kampanye tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Susteran Ssps Atambua, Senin (28/09/2020).

Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera mengatakan, penyamaan pemahaman perlu dibangun bersama lantaran adanya regulasi-regulasi yang terus berubah berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang tentunya diikuti dengan ketentuan-ketentuan sehingga perlu adanya pemahaman.

Ketentuan yang menjadi perhatian bersama terkait alat peraga, sesuai dengan ketentuan mulai tanggal 26 itu semua tim pasangan calon sudah boleh memasang alat peraga kampanye, akan tetapi alat peraga yang perlu dipasang adalah alat peraga yang sesuai ketentuan, artinya alat peraga yang desainnya disetujui dan ditetapkan KPU.

"Ada yang dicetak oleh KPU ada yang dicetak oleh tim kampanye. Tapi sampai dengan hari ini kedua tim kampanye belum satupun menyerahkan desain alat peraga kampanye," kata Andre.

Andre menegaskan, semua bahan sosialisasi baik baliho, spanduk yang terpasang sampai hari ini adalah alat peraga yang tidak sesuai ketentuan, oleh karena itu harus dibersihkan oleh tim paslon itu sendiri.

"Bawaslu sudah menyampaikan secara lisan dan sejak 23 September saat penetapan sudah mengeluarkan surat himbauan tertulis agar tim paslon menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang sampai batas 25 September. Tapi sampai hari ini belum turunkan atau dibersihkan. Jadi dalam diskusi tadi tim pasangan calon akan membersihkan alat peraga terhitung tiga hari kedepan dan Bawaslu akan bersurat untuk menertibkan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP," ujar Andre.

Selanjutnya, terkait pemberitahuan kampanye (STTP) disepakati masing-masing tim kampanye mengajukan jadwal kampanye selama satu minggu baik kampanye terbatas maupun tatap muka.

Hal lain Andre mengemukakan ada juga keragu-raguan soal waktu atau jam kampanye, di PKPU hanya menyebutkan rapat umum hanya sampai pukul 18.00. Tapi kampanye dalam bentuk lain tidak ditentukan dalam batasan waktu. Maka disepakati menggunakan ketentuan undang-undang lain, perda maupun Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Disepakati rapat terbatas itu maksimal sampai pukul 18.00, sedangkan pertemuan tatap muka itu batas pukul 22.00," beber Andre.

Andre menegaskan, dalam PKPU juga mengatur tentang rapat terbatas dan pertemuan tatap muka di dalam gedung dengan batasan maksimal 50 orang, boleh menggunakan tenda tetapi harus ada batasan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 seperti jaga jarak terutama cuci tangan dan mengenakan masker.

"Jika ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan tambah Andre maka Bawaslu akan memberi teguran tertulis, apabila tidak diindahkan maka Bawaslu akan meneruskan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," tandas Andre.

Kampanye dalam bentuk lain tambah Andre seperti bazar, perlombaan, jalan santai dan pesta seni itu dilarang. Jika terjadi maka Bawaslu akan memberikan teguran tertulis dan dalam waktu satu jam tidak diindahkan akan dibubarkan.

Hadir Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau, Maria Gizela Lumis, Komisioner KPU Belu, Calon Wakil Bupati Paket Sahabat, JT Ose Luan, Kasat Intelkam Polres Belu, tim pemenang Paket Sahabat dan Paket Sehati, Koordinator Sekretariat dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu serta undangan lainnya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama