Lengkap, Syarat Dukungan dan Pencalonan Paket Sahabat Diterima KPU Belu

Atambua, GerbangNTT. Com - KPU Kabupaten Belu menyatakan menerima pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-JT. Ose Luan saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon, Minggu (06/09/2020).

Balon Bupati-Wakil Bupati Belu yang terkenal dengan sandi politik Sahabat itu dinyatakan lengkap dan diterima KPU Belu setelah pihaknya melakukan penelitian dan pencocokan atas dokumen syarat dukungan partai politik maupun syarat pencalonan.

Pantauan media ini, Willy Lay-JT Ose Luan yang merupakan balon petahana itu bersama belasan ribu pendukungnya tiba di KPU Belu sekira pukul 14:00 Wita.

Saat tiba, kedua balon didampingi pimpinan parpol koalisi pengusung, Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan diterima komisioner dan jajaran KPU Belu. 
Turut hadir Ketua dan anggota Bawaslu Belu maupun aparat Polri dan TNI yang mengamankan jalannya pendaftaran.

Selanjutnya, paslon dan pimpinan partai politik dipersilahkan masuk ke ruang pendaftaran sekaligus menyerahkan dokumen pendaftaran.

Setelah diteliti, semua dokumen syarat dukungan dan pencalonan lengkap dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara KPU dan Paket Sahabat.

Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak dalam sambutan penutupnya mengatakan, KPU Belu akan bekerja dengan profesional dalam Pilkada 9 Desember 2020.

Disebutkan, pendaftaran paket Sahabat diterima KPU untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Setelah pendaftaran ini terang dia, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang dijadwalkan hingga 11 September nanti.
Pada kesempatan itu dia meminta kepada Sahabat untuk mempersiapkan surat cuti diluar tanggung jawab negara, dan surat itu dimaksukan sebelum pelaksanaan kampanye nanti.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera mengemukakan, paradigma Bawaslu saat ini lebih pada pencegahan bukan penindakan. Karena itu, tim dan pasangan balon harus melihat hal mana yang diperbolehkan dan hal mana yang dilarang.

“Paket Sahabat bukan orang baru di Pilkada, jadi sudah tau apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” bilangnya.

Dia meminta pasangan balon agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dipasang saat ini. Pasalnya itu menjadi tugas calon untuk mencabutnya, bukan Bawaslu.

Dia berharap Pilkada 2020 berjalan sesuai regulasi yang ada, dan pesta demokrasi ini sukses menghasilkan pemimpin rai Belu yang amanah.

Untuk diketahui, paket Sahabat mengantongi 6 SK Partai Politik antara lain Demokrat 4 kursi, PDIP 4 kursi, PAN 3 kursi, GERINDRA 3 kursi, PPP 1 kursi dan HANURA 1 kursi.

Selain 6 parpol, ada penambahan 1 Partai baru yakni Partai Gelora (Gelombang Rakyat) yang baru saja nyatakan dukungan menjelang pendaftaran.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama