Forum Untuk HAM dan Demokrasi Gelar Aksi Ujuk Rasa Tuntut Cabut SK DO 4 Aktivis Mahasiswa Unkhair

Kupang, GerbangNTT. Com - 18 aktivis Forum Untuk HAM dan Demokrasi Kupang kembali menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Eltrai Kota Kupang, Jl. W.J Lalamentik, menuntut Rektor Universitas Unkhair, segera mencabut Surat Keputusan (SK)  Rektor Unkhair tentang pemberhetian empat aktivis mahasiswa Unkhair, Selasa (01/ 09/2020).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.36 Wita ini digelar untuk menuntut pencabutan SK DO 4 mahasiswa UNKHAIR Ternate, yang dilakukan oleh Rektor UNKHAIR Ternate saat 4 mahasiswa tersebut terlibat dalam Demo memperingati Hari lahirnya bangsa west Papua.

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan Cabut SK DO sepihak Rektor Unkhair Ternate. Poster bertuliskan, Solidaritas untuk kebebasan berpendapat berkumpul dan berserikat, bebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat, berikan kebebasan akademik sesuai amanat konstitusi, sebut surat keputusan Rektor Unkhair Ternate.
Mikael mengatakan, pemerintah sering menggunakan pasal-pasal untuk mempersempit ruang untuk kebebasan berekpresi salah satunya yang dilakukan oleh rektor UNKHAIR Ternate.

 “Aparat pemerintah sering salah menggunakan pasal-pasal, rektor Unkhair juga salah menggunakan jabatannya yang sudah meng-DO mahasiswa dengan tuduhan makar. Negara Indonesia merupakan negara hukum namun bertindak semena-mena.” Ujar Mikael Mirip, Selaku Kordinator Lapangan.

Dirinya manegaskan bahwa 4 mahasiwa tersebut harus dibebaskan karena bukan teroris.

“Kami Menuntut pemerintah untuk membebaskan mahasiswa yang di tangkap karena mereka bukan teroris” kata Mikeal Mirip.

Dalam aksi terakhirnya, mereka menyampaikan lima tuntutan dintaranya:

1. Cabut Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate nomor 1860/UN44/KP/2019
2. Meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (NAdiem Anwar Makarim) untuk memecat Rektor Universitas Unkhair karena telah menciderai hak mahasiswa untuk berkumpul, berekspresi dan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.
3. Berikan jaminan kebebasan akademik sesuai dengan amanat konstitusi.
4. Menyuarakan dukungan solidaritas untuk kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat.
5. Menuntut pertanggungjawaban pihak Universitas Khairun Ternate atas penggunaan kekerasan dalam pembubaran masa aksi Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus.

[Fk/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama