Tutup Sidang, DPRD dan Pemda Belu Tetapkan Tiga Buah Perda


Atambua, GerbangNTT. Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menetapkan 3 (tiga) buah Peraturan Daerah (Perda) setelah sebulan lebih menggelar Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Tiga Perda tersebut diantaranya Perda Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019; Perda Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; dan Perda Kabupaten Belu tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Demikian Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr dalam sambutannya saat menutup secara resmi Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Selasa (18/08/2020) siang.
“Berkenaan dengan fungsi legislasi DPRD, masa sidang dapat terlaksana dengan melahirkan Tiga Perda yakni Perda Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019; Perda Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; dan Perda Kabupaten Belu tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Manek.
Manek menuturkan, selama masa sidang berlangsung, ada beberapa agenda pokok yang dibahas yakni Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu yang diajukan Eksekutif serta penyerahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan dengan baik oleh DPRD bersama Eksekutif.
Diharapkan, kiranya Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dapat dijalankan oleh semua pihak dengan penuh tanggungjawab sehingga pendekatan pelayanan dan kesederhanaan birokrasi pelayanan dapat terwujud, yang akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu tercinta.
Sementara itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay mengapresiasi seluruh komponen yang terlibat aktif dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019 melalui saran, pendapat, masukan, kritik dan sikap politik yang profesional dalam sidang paripurna, rapat fraksi-fraksi, rapat komisi-komisi, rapat badan anggaran, dan rapat badan pembentukan peraturan daerah.
Bupati Lay juga berharap keputusan yang diambil dan ditetapkan dapat menjawab tuntutan, aspirasi dan kebutuhan daerah khususnya masyarakat di Kabupaten Belu serta dapat disosialisasikan sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan serta tata kelola sampah dan pedoman dalam pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Belu.
“Pemerintah berharap agar kita tetap menjalin dan mempererat kerjasama yag selama ini telah dibangun dengan baik, sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi Belu yang berkualitas, maju, mandiri, berbudaya dan demokratis,” pintanya.
Hadir dalam sidang penutupan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefry Nahak, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu, Anggota DPRD Belu, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Belu dan undangan lainnya.
[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama