Atambua, GerbangNTT. Com – Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menetapkan 3 (tiga) buah
Peraturan Daerah (Perda) setelah sebulan lebih menggelar Sidang DPRD Kabupaten
Belu Tahun 2020 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Tiga Perda tersebut diantaranya Perda Kabupaten Belu
Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019; Perda Kabupaten
Belu Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2010
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; dan Perda Kabupaten Belu
tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Demikian Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr dalam
sambutannya saat menutup secara resmi Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2020
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang
berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Selasa (18/08/2020) siang.
“Berkenaan dengan fungsi legislasi DPRD, masa sidang
dapat terlaksana dengan melahirkan Tiga Perda yakni Perda Kabupaten Belu Tahun
2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019; Perda Kabupaten Belu
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2010
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; dan Perda Kabupaten Belu
tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,”
ungkap Manek.
Manek menuturkan, selama masa sidang berlangsung, ada
beberapa agenda pokok yang dibahas yakni Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu yang diajukan Eksekutif serta
penyerahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan dengan baik oleh
DPRD bersama Eksekutif.
Diharapkan, kiranya Peraturan Daerah yang telah
ditetapkan dapat dijalankan oleh semua pihak dengan penuh tanggungjawab
sehingga pendekatan pelayanan dan kesederhanaan birokrasi pelayanan dapat
terwujud, yang akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Belu tercinta.
Sementara itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay mengapresiasi
seluruh komponen yang terlibat aktif dalam pelaksanaan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD TA. 2019 melalui saran, pendapat, masukan, kritik dan sikap
politik yang profesional dalam sidang paripurna, rapat fraksi-fraksi, rapat
komisi-komisi, rapat badan anggaran, dan rapat badan pembentukan peraturan
daerah.
Bupati Lay juga berharap keputusan yang diambil dan
ditetapkan dapat menjawab tuntutan, aspirasi dan kebutuhan daerah khususnya
masyarakat di Kabupaten Belu serta dapat disosialisasikan sehingga menjadi
pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial
kemasyarakatan serta tata kelola sampah dan pedoman dalam pemberian bantuan
keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Belu.
“Pemerintah berharap agar kita tetap menjalin dan
mempererat kerjasama yag selama ini telah dibangun dengan baik, sebagai mitra
kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi Belu yang berkualitas,
maju, mandiri, berbudaya dan demokratis,” pintanya.
Hadir dalam sidang penutupan tersebut, Wakil Ketua I
DPRD Belu, Yohanes Jefry Nahak, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu,
Anggota DPRD Belu, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Belu dan undangan lainnya.
[No/G-Ntt]
Post A Comment: