Polisi Mulai Proses Kasus Dugaan Penghinaan oleh Jhon Aliuk, Yos Mau dan Akun Bobi

Atambua, GerbangNTT. Com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Belu mulai memproses hukum lebih lanjut terhadap kasus dugaan pidana penghinaan oleh Jhon Aliuk, Yos Mau dan Akun Facebook Bobi via media social (Medsos) Facebook terhadap Yulianus Tai Bere, Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Fraksi PAN yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu.

Proses hukum itu mulai dilakukan penyidik dengan mengambil keterangan dari korban, Anus Koy begitu akrab dikenal, Kamis (20/08/2020) siang.

Terpantau, Anus Koy mendatangi kantor Satreskrim Polres Belu dan diterima Brigpol. Awalluddin Kolly Biat di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) sekira pukul 14.10 Wita.

Kedatangan Anus Koy didampingi langsung penasihat hukumnya, Helio Moniz De Araujo, SH.

Kepada wartawan, Helio mengatakan kedatangan kliennya Anus Koy untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan melalui aplikasi siaran langsung Facebook oleh akun Bobi dan Jonal Jonal (Jhon Aliuk) dengan bantuan Yos Mau pada (03/08/2020) lalu.

"Klien sudah melaporkan dugaan tindak pidana sejak (04/08) tapi baru bisa memberikan keterangan untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi korban pada hari ini karena Klien harus berangkat ke Kupang pada (05/08) dalam rangka mengurus kakaknya yang sementara sakit. Setelah itu, kegiatan dalam rangka HUT RI dan adanya pergantian jabatan pada Polres Belu cukup menyita waktu baik Klien maupun penyidik," kata HCM begitu akrab dikenal.

Setelah pengambilan keterangan kliennya ini, selanjutnya jelas Helio polisi akan mengambil lagi keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Keterangan saksi untuk membenarkan bahwa perbuatan membuat dan mendistribusikan berita yang bermuatan penghinaan telah dilakukan melalui media sosial Facebook sehingga setiap orang dapat mengaksesnya, sedangkan keterangan ahli untuk memperjelas dan mempertegas isi berita menggunakan kata-kata bahasa Indonesia yang mempunyai arti menuduhkan sesuatu perbuatan kepada klien," terang Helio.

Untuk diketahui, Jhon Aliuk, Yos Mau dan akun facebook Bobi dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah menghina Anus Koy melalui siaran langsung Media Social (Medsos) Facebook pada Senin (03/08/2020) terkait sejumlah proyek fisik fiktif Desa Fulur, Kecamatan Lamaknen ratusan juta yang dikerjakan oleh Anus Koy dan Frans Xaver Saka yang saat ini menjabat Anggota DPRD Belu.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama