Polisi Belum Periksa Jhon Aliuk Cs Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Via Medsos

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar
Atambua, GerbangNTT. Com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Belu hingga saat ini belum memproses hukum lebih lanjut terhadap Jhon Aliuk, Yos Mau dan Akun Facebook Bobi terkait dugaan pencemaran nama baik via media social (Medsos) Facebook.

Pasalnya, terhadap pelapor Yulianus Tai Bere (Anus Koy), penyidik juga hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan (mengambil keterangan) usai bersama Penasehat Hukumnya (PH) melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Belu, Selasa (04/08/2020) siang lalu.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApnnya, Selasa (11/08/2020) pagi.

Menurut Kasat Siregar, usai melaporkan, pelapor hingga saat ini belum hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Belum bisa kita sampaikan seperti apa yg diadukan. Setelah datang mengadu, sampai saat ini kami masih menunggu yang bersangkutan untuk diambil keterangannya. Pelapor belum hadir untuk memberikan keterangan," kata Kasat Siregar.

Terpisah, Penasehat Hukum Anus Koy, Helio Caetano Moniz, SH kepada media ini mengaku kliennya belum bisa hadir untuk memberikan keterangan.

Pasalnya, usai melaporkan pada Selasa (04/08/2020) lalu, keesokan harinya kliennya langsung ke Kupang untuk memeriksa kesehatannya karena mengalami sakit.

"Beliau masih sakit jadi harus ke Kupang untuk periksa kesehatan beliau. Kalau kondisi kesehatan beliau sudah membaik kita akan segera memberikan keterangan," ungkap HCM begitu akrab dikenal.

Untuk diketahui, Jhon Aliuk, Yos Mau dan akun facebook Bobi dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah mencemarkan nama baik Anus Koy melalui siaran langsung Media Social (Medsos) Facebook pada Senin (03/08/2020) terkait sejumlah proyek fisik fiktif Desa Fulur, Kecamatan Lamaknen ratusan juta yang dikerjakan oleh Anus Koy dan Frans Xaver Saka yang saat ini menjabat Anggota DPRD Belu.

[No/G-Ntt]

Lebih baru Lebih lama