Kadis LH Belu Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Sampah Sepanjang Jalur Lintas Batas Negara

Atambua, GerbangNTT. Com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu melaksanakan kerja bakti membersihkan sampah di Rotiklot, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Jumat (14/08/2020).

Kerja bakti itu dilakukan sebagai upaya penanggulangan dan pembersihan sampah di sepanjang jalur lintas batas negara menuju PLBN Mota'ain yang merupakan pintu perbatasan RI-Timor Leste.

membersihkan sampah yang berserakan di di Rotiklot, Kecamatan Kakuluk Mesak,

Pantauan media, kerja bakti itu dipimpin langsung Plt. Kadis Lingkungan Hidup, Johanes Andes Prihatin dan dihadiri seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu, termasuk dari unsur Satgas Kebersihan, unsur Bank Sampah, dan unsur Bank Pohon.

Plt. Kadis Dinas Lingkungan Hidup disela-sela kerja bakti menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di tepi jalan umum, di sungai ataupun di tempat-tempat yang bukan peruntukannya karena pemerintah telah menyiapkan fasilitas berupa tempat pembuangan sementara yang tersebar secara merata di 12 kelurahan dan beberapa kecamatan sekitar Kota Atambua, dan satu tempat pembuangan akhir sampah di Lelowai, desa Derokfaturene Kecamatan Tasifeto Barat.

Dikatakan, jika volume sampah yang akan dibuang oleh masyarakat tidak dapat ditampung di tempat-tempat yang disediakan, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup agar sampah tersebut dapat diarahkan pembuangannya ke TPS Lelowai.

“Kegiatan kita hari ini merupakan salah satu upaya sosialisasi, pesan yang ingin kita sampaikan yaitu agar masyarakat agar tidak membuang sampah secara sembarangan. Seperti yang terlihat, dilokasi ini banyak sampah yang dibuang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, kebanyakan berupa sampah rumah tangga dan sejenisnya serta ada juga yang berupa bekas-bekas bongkaran rumah. Ini sangat disayangkan, karena bagaimanapun juga, membuang sampah tidak pada tempatnya itu sangat merusak lingkungan, estetika, keindahan, dan tentu membuat lingkungan menjadi sumber penyakit. Secara hukum, membuang sampah sembarangan itu ada sanksinya” kata Kadis Jap begitu akrab dikenal.

Pihaknya tambah Jap yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu ini masih melakukan upaya-upaya persuasif, tetapi manakala himbauan tidak ditaati, bukan tidak mungkin kedapan akan terapkan sanksi hukum.

"Kita proses secara hukum mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya," pungkasnya.

Kerja bakti ini dilakukan pembersihan sampah-sampah yang bertebaran di sepanjang jalan menuju Perbatasan RI-RDTL yang tersebar di tiga titik yang berada diwilayah Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat dan Desa Fatuketi Kecamatan Kakuluk Mesak, dikumpulkan kemudian diangkut ke TPS Lelowai.

[No/G-Ntt]

Lebih baru Lebih lama