Pilkada Belu 2020: KPU Pleno Rekapitulasi Verfak Dukungan Balon Viva Mateke

Atambua, GerbangNTT. Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020.

Verfak dukungan balon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Belu, Vinsensius Loe dan Arnaldo Da Silva Tavares yang terkenal dengan sandi politik Viva Mateke itu berlangsung di Aula Hotel Nusantara Dua Atambua, Kabupaten Belu, Selasa (21/07/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Komisioner KPU Belu, Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera, Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Vinsensius Loe dan Arnaldo Da Silva Tavares, Tim Penghubung, Hendrikus Ch. Atapalla dan PPK 12 Kecamatan serta undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Belu, Mickhael Nahak dalam sambutannya mengatakan proses rekapitukasi sesungguhnya
adalah sebuah proses akhir dari satu tahapan dimana tahapan pengumpulan data baik itu verifikasi faktual dan verifikasi administrasi yang sebelumnya telah dilakukan.

"Rekapitulasi adalah kegiatan rekaman dengan mengumpulkan semua data-data dari tingkatan masing-masing, di tingkat PPK sudah kami lakukan yaitu mengumpulkan data dari tingkat desa dan kelurahan yang sudah dilakukan dalam bentuk rekapitulasi tingkat Kecamatan," kata Mickhael.

Dijelaskan, hari ini adalah batas akhir, dalam PKPU Nomor 5 itu sesuai jadwal tahapan hari ini KPU Belu yang ada calon perseorangan harus melakukan rekapitulasi.

Proses rekapitulasi jelas Ketua KPU Belu dikakukan secara terbuka dilakukan secara transparansi yang bisa disaksikan oleh semua pihak sehingga ketika ada sanggahan dan tanggapan bisa disampaikan secara terbuka dan hasilnya juga akan disampaikan secara terbuka.

Menurut Mickhael, bahwa dengan keterbatasan waktu sesuai jadwal yang ada, hari ini pihaknya belum bisa menyerahkan hasil pleno rekapitulasi dalam bentuk berita acara, pihaknya akan sampaikan pada tanggal 22 sampai tanggal 24 nanti.

"Hari ini berita acara yang sebentar kita tandatangani tidak langsung diserahkan kepada Bawaslu dan bakal calon perseorangan. Ini sesuai amanat PKPU bahwa penyerahan itu boleh disampaikan pada tanggal 22 sampai tanggal 24, karena selanjutnya tanggal 25 sampai 28 apabila nanti hasil pleno bahwa masih ada kekurangan berarti tim penghubung dan bakal calon akan menyerahkan kembali ke KPU dalam kurun waktu hanya 3 hari yaitu tanggal 25-27. Itu penyerahan kembali kekurangan syarat dukungan," terang Mickhael.

Lebih lanjut Ketua KPU menuturkan, proses rekapitukasi ini sangay penting untum disampaikan, sehingga apabila setelah pleno ternyata ada kekurangan dokumen yang harus diperbaiki pada saat penyerahan perbaikan dengan waktu yang sangat terbatas yakni hanya tiga hari bisa dimaksimalkan.

Dirinya berharap proses ini tidak perlu sampai dengan tanggal 27. Artinya kalau memang ada perbaikan hari ini dapat diselesaikan.

"Ketika hari ini hasil pleno menetapkan bahwa memenuhi syarat, paslon ini tinggal menunggu untuk didaftarkan bersama dengan paslon dari parpol. Kalau tidak memenuhi syarat, masih ada kesempatan, belum berakhir. Kami berharap bahwa proses ini masih ada kesempatan, masih ada waktu masih ada tahapan yang harus kita lalui, masih ada kesempatan untuk bagaimana kita sama-sama melalui tahapan ini sampai pada akhirnya kita menjadi satu kesatuan dalam pesta demokrasi di Belu," pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, proses rekapitulasi tengah berlangsung dengan penyampaian hasil rekapitulasi dukungan dari PPK 12 Kecamatan se-Kabupaten Belu.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama