Pilkada 2020: Sebagai Pemilih, Petugas Datangi Rujab Bupati Belu untuk Coklit

Atambua, GerbangNTT. Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) mendatangi rumah jabatan (Rujab) Bupati Belu, Sabtu (18/07/2020).

Kedatang PPDP itu untuk melakukan pencocokkan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih Willybrodus Lay yang saat ini menjabat Bupati Belu bersama keluarga dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020.

Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door yang sudah di mulai sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020.

Bupati Belu, Willybrodus Lay mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Belu untuk memberikan data sesuai dengan Kartu Keluarga dan apabila sudah selesai pencocokkan data, petugas menempelkan stiker pada pintu rumah agar petugas mengetahui rumah atau keluarga tersebut sudah dilakukan Coklit.

Sementara itu Anggota Komisioner Provinsi NTT Bidang Teknis, Lodowyk Frederick menyampaikan petugas pemutahkiran data pemilih langsung datang dari rumah ke rumah untuk memastikan data pemilih sudah benar atau ada yang perlu di perbaiki maupun ada kemungkinan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Khusus pada hari ini kata Lodowyk KPU RI menetapkan sebagai hari gerakkan coklit nasional, yang diutamakan pada hari ini adalah pemangku kepentingan seperti pejabat daerah untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih.

Menurut Lodowyk, dokumen yang di kelola PPDP terdapat Form A yang sudah ada daftar nama, form AA adalah form kosong yang apabila ada yang belum terdaftar perlu di  data baru, form AA.1 adalah tanda sudah di coklit, sedangkan form AA.2 adalah stiker yang di tempel pada pintu pemilih yang sudah dicoklit.

Lebih lanjut Lodowyk mengemukakan, petugas PPDP dapat bekerja maksimal agar paling lambat tanggal 13 Agustus sudah rampung, selanjutnya akan di rekap pada tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS dan di tingkat Kecamatan oleh PPK dan berakhir di Kabupaten untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Daftar Pemilih Sementara /DPS tambah Lodowyk prosedurnya akan diumumkan sampai pada tingkat RT/RW selama 10 hari untuk uji publik, diharapkan masyarakat aktif untuk memastikan nama sudah terdaftar atau belum, apabila belum ada atau kalau ada dan datanya salah segera di laporkan kepada petugas PPS di Kelurahan/Desa bersangkutan.

Untuk diketahui, berkas yang harus disiapkan masyarakat untuk coklit yakni Kartu Keluarga dan KTP.

Juga sebagai informasi untuk diketahui, sementara jumlah pemilih Kabupaten Belu sebanyak 157.598 pemilih yang tersebar pada 12 Kecamatan di Kabupaten Belu.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama